BALI – Laporan terkait pengaduan yang merugikan serta mengancam keluarga inisial AMA yang beralamatkan di Banjar Jumpayah Mengwitani Badung tidak ada tanggapan atau respon dari Propam Polres Badung.
Seakan hal tersebut telah dilupakan atau sengaja melindungi anggotanya yang bermasalah, AMA telah melaporkan BRIPTU I KAW pada tanggal 29 Januari 2024 silam ke Kasipropam Polres Badung, tapi sampai sekarang pihaknya tidak mendapatkan perkembangan dari pelaporan tersebut. Selasa, 30 Juli 2024.
AMA melaporkan terkait pengancaman dan pelecehan yang dialami istrinya inisial GAPDL pada tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.45 Wita, GAPDL di buntuti dan di cegat oleh seorang lelaki yang bernama Briptu I KAW di jalan terminal Mengwi, Briptu I KAW mencengkram lengan tangan kiri dan menendang betis kiri, dan menyuruh berhenti.
Selanjutnya Briptu I KAW memarkirkan motor Nmax warna hitam, lalu memegang mulut korban dan memaksanya agar meminum air putih yang di bawanya, pada saat itu korban tetap menolak tetapi Briptu I KAW mencengkram lengan tangan kanan korban dan memaksa untuk meminumnya.
Pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita, korban mengantar anak ke sekolah di SD 4 Mengwitani lalu Briptu IKAW tersebut menghampiri korban di parkiran sekolahan, korban di suruh mengikutinya ke Pasar Beringkit, sesampai di sana Briptu I KAW tersebut memarkirkan motor Nmax hitam dan memaksa masuk kedalam mobil korban dan berkata, ” Gek, tolong hubungi saya, kalau tidak saya akan menjelek – jelekkan Gek ke suami dan akan memberi tahu semuanya,” ancam Briptu I KAW kepada korban.
Tetapi disitu korban tetap menolak dan pada akhirnya lelaki tersebut menghubungi AMA selaku suami korban, dan keesokan harinya pukul 07.00 Wita disaat AMA bersama dengan istrinya yang sedang mengantarkan anak ke sekolah, pada saat korban di dalam sekolah, Briptu I KAW menghampiri AMA ke dalam mobil dan berkata,” sudah berapa jumlah uang dan emas yang saya kasih ke istrimu? kalau saya tidak baik sama kamu, video telanjang istrimu akan saya sebarkan,” ancam Briptu IKAW kepada AMA (suami korban).
Setelah itu Briptu I KAW pergi dan meninggalkan AMA, beberapa menit kemudian korban datang dan mereka berdua langsung pergi ke Propam Polres Badung untuk melaporkan Briptu I KAW dan di terima oleh Kasipropam Polres Badung, tapi sampai saat ini tidak ada kelanjutan dan tanggapan dari Propam Polres Badung tersebut.
Pada tanggal 29 Januari 2024 mereka lagi lagi melaporkan ke Reskrim Polres Badung, dan disertai visum dari Rumah Sakit Mangusada Badung, “info dari penyidik PPA Polres Badung bahwa sudah menetapkan Briptu I KAW menjadi tersangka, tetapi sampai saat ini kami belum menerima SP2HP tersangka,” tegas AMA suami korban.
Hal ini mengundang kontra dari berbagai lapisan masyarakat, seiring dengan ketidak percayaan terhadap institusi kepolisian. Data Kontras menunjukkan sepanjang Juli 2023-Juni 2024 terdapat 645 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Polres menjadi institusi terbanyak dengan 424 peristiwa. Polsek dengan 125 peristiwa dan Polda dengan 96 peristiwa. Satuan paling banyak terlibat dalam peristiwa kekerasan adalah Satreskrim dengan 342 peristiwa.
Peristiwa kekerasan yang dilakukan anggota Polri sejauh ini menyebabkan 759 orang luka dan 38 orang tewas.
Sumber dari media infopol.co.id
(Angga)







