Gresik – 4 November 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu masjid wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Pelaku berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, yang sehari-hari bertugas sebagai marbot masjid, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (27/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban—seorang anak perempuan berusia 7 tahun—bermain di area masjid usai salat Isya. Diduga pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban.
Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, keluarga bersama pengurus masjid segera memeriksa rekaman CCTV, dan hasilnya memperlihatkan tindakan yang sesuai dengan laporan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke Polres Gresik.
“Tersangka sudah kami amankan pada tanggal 28 Oktober beserta barang buktinya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
AKP Abid menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis.
Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau para orang tua untuk terus membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak, serta mengajarkan batasan perilaku yang tidak pantas agar anak berani berbicara jika mengalami kejadian serupa,” imbau Abid.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar segera melapor bila menemukan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana serupa.
“Laporkan segera ke Satreskrim Polres Gresik melalui layanan 110 atau ke pengaduan Cak Roma di 081188002006,” tutupnya.
(Redho)








