Melawi, Kalbar – Aktivitas peredaran kayu ilegal dari Kabupaten Melawi menuju Kabupaten Sintang terus berlangsung tanpa kendala. Kayu ulin dan kayu kelas dua seperti meranti, keladan, serta bengkirai diangkut menggunakan pikap dengan jumlah mencapai 20-30 unit per hari. Jika diakumulasikan, jumlah tersebut setara dengan belasan truk yang membawa kayu ilegal setiap harinya.
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa kayu-kayu ini diduga berasal dari hutan lindung di wilayah perbatasan Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Modus pengangkutan menggunakan pikap seolah bebas dari pengawasan aparat penegak hukum. Salah satu kendaraan dengan pelat KB 8238 JB bahkan terpantau melintas di kawasan Tugu Jam Sintang.
Hasil investigasi lebih lanjut mengungkap beberapa nama yang disebut-sebut sebagai pemain utama dalam aktivitas ini, di antaranya Bambang, Alto, Nata, Hamdan, Aci, Supri, Kompus, dan Samen. Nama-nama tersebut diperoleh dari sejumlah toko kayu dan mebel yang diketahui menjadi tempat penampungan hasil pembalakan liar. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Para pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk Gakkum KLHK dan Polhut Kalimantan Barat, untuk segera mengambil tindakan tegas. Desakan juga ditujukan kepada Polda Kalbar untuk menertibkan Polsek Belimbing di Kabupaten Melawi yang diduga menjadi pintu keluar kayu ilegal, serta Polsek Tebelian di Kabupaten Sintang yang menjadi pintu masuk. Selain itu, Bidang Propam Polda Kalbar diharapkan segera menindak jika ada oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat menghentikan pembalakan liar yang merugikan negara dan merusak ekosistem. Dengan aturan hukum yang jelas, pelaku harus mendapatkan sanksi tegas demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
(Rinto Andreas)