Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Praktek langsiran atau pengisian BBM menggunakan Motor Thunder untuk dijual lagi diduga marak terjadi. Walaupun pihak Pertamina sebagai penjual BBM melarang siapapun untuk membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen atau langsiran dengan hal apapun untuk dijual kembali secara eceran, namun hal tersebut nampaknya diduga tidak berlaku untuk di SPBU 54.684.35 Desa tegalarum kecamatan sempu banyuwangi.Jumat(17/11/23)
Pengangkutan BBM Jenis Premium tersebut menggunakan Motor Thunder diduga juga menjadi salah satu penyebab persediaan atau stock Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium cepat habis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan setiap harinya melangsir 5 jirigen total 160 liter
Sebagian besar kendaraan yang mengantri di SPBU didominasi oleh sepeda motor per tangki jumbo atau besar. Sepeda motor per tangki besar silih berganti masuk ke SPBU untuk mengantre BBM.
Motor yang antre rata-rata kendaraan motor per tangki besar. Ada Suzuki Thunder 125, Honda Tiger dan tangki dengan modifikasi sehingga bisa mencapai 15 liter sampai 20 liter.
Menulusuri hal tersebut awak media mencoba menulusuri dan menkonfirmasi salah satu yang diduga oknum melansir minyak dengan Suzuki Thunder inisial Hz (35) menurutnya pengisian BBM Jenis Premium tersebut untuk dijual eceran dirumah.
Saat ditanya apa ada jatah untuk petugas SPBU Hz menyatakan,” kita bayar untuk anak pompa Rp. 3000 – 5000 per satu tangki sepeda motor”, katanya.
Untuk diketahui melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.
Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Padahal dalam UU sudah jelas di atur penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(Tim)