SUMENEP, 16 September 2026 — Media Ganesha Abadi-Mantan Kepala Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kini terancam terseret dalam jerat hukum terkait dugaan transaksi jual beli tanah yang terjadi pada tahun 2023 dan mengandung banyak kejanggalan. Bukti percakapan tertulis yang beredar ke publik menguatkan dugaan adanya upaya menyembunyikan nilai sebenarnya, memanipulasi ketentuan pembayaran, serta memecah harga di hadapan notaris demi mengurangi kewajiban pajak.
BUKTI DUGAAN KECURANGAN SEJAK TAHUN 2023
Dari rekam percakapan yang diperoleh redaksi, terungkap hal-hal yang sangat mencurigakan terkait transaksi tersebut:
Nilai sebenarnya disebut Rp 400 juta, namun di hadapan notaris hanya dicantumkan Rp 200 juta dengan alasan “agar pajak tidak besar”
Pembayaran di muka dipaksakan sebesar Rp 100 juta, sisa ditagih bertahap dengan tanggal yang ditetapkan sepihak — kesepakatan ini berlangsung sejak tahun 2023
Pelunasan dipaksakan jatuh sebelum Lebaran tanpa mempertimbangkan kemampuan pihak lain
Hingga kini persoalan belum selesai, dan tekanan terus berlanjut
Ketidakjujuran dalam pencatatan nilai transaksi terungkap belakangan dan memicu kemarahan pihak yang dirugikan
DASAR HUKUM YANG MENGANCAM
Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan yang tetap berlaku:
– Pasal 39 UU KUP — menyembunyikan nilai transaksi guna mengurangi pembayaran pajak, dapat diproses meski terjadi pada 2023
Pasal 378 KUHP — penipuan melalui pernyataan tidak jujur dalam perjanjian, batas penuntutan belum gugur
Pasal 450 KUHP Baru (UU No. 1/2023) penyalahgunaan pengaruh sisa jabatan untuk keuntungan pribadi
UU No. 6/2014 tentang Desa — mantan pejabat tetap bertanggung jawab atas perbuatan yang merugikan kepentingan publik
SIAP DILAPORKAN KE PIHAL BERWENANG
Pihak yang merasa dirugikan menyatakan tidak akan tinggal diam. Meski terjadi pada 2023, kebenaran harus tetap diungkap. Jika tidak ada penyelesaian yang jujur dan adil, laporan resmi akan segera ditujukan kepada: Kepala Polresta Sumenep.
Pada Tahun 2023 bukan berarti tertutup. Kalau ada kecurangan, tetap harus dipertanggungjawabkan. Transaksi tanah harus jujur, sesuai harga pasar, dan pajak dibayar benar,” tegas pihak yang dirugikan.
TUNTUTAN WARGA
Masyarakat menuntut:
1. Kejelasan nilai sebenarnya dari tanah yang diperjualbelikan pada 2023
2. Status tanah — apakah murni milik pribadi atau melibatkan aset desa
3. Jika ada pemalsuan nilai di hadapan notaris, diproses sesuai hukum
4. Jika ada unsur paksaan dan penipuan, pelaku dipertanggungjawabkan secara pidana
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mantan Kepala Desa Kalianget Barat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Redaksi)

