SUMENEP, 16 September 2026 — Media Ganesha Abadi-Mantan Kepala Desa Kalianget Barat kini menjadi sorotan tajam terkait dugaan transaksi jual beli tanah yang tidak wajar, berpotensi menyembunyikan nilai sebenarnya, serta memanipulasi ketentuan pembayaran. Bukti percakapan tertulis yang beredar memperkuat keraguan masyarakat, dan pihak yang merasa dirugikan menyatakan siap melaporkan ke pihak berwenang.
BUKTI TERTULIS MEMPERKUAT DUGAAN
Dari rekam percakapan yang diperoleh redaksi, terungkap hal-hal yang sangat mencurigakan:
Nilai awal disebut Rp 400 juta, lalu diubah-ubah tanpa dasar yang sah
Disepakati pembayaran Rp 100 juta di muka, pelunasan dipaksakan sebelum Lebaran dengan tanggal yang ditetapkan sepihak
Terdapat upaya memanipulasi nilai di hadapan notaris — hanya dicantumkan Rp 200 juta secara resmi, padahal nilai sebenarnya jauh lebih besar — dengan alasan “agar pajak tidak besar”
Tanggal pelunasan dipaksakan bertahap: 20 November, 27 November, dan bulan ke-4 tanggal 5 — tanpa mempertimbangkan kemampuan pihak lain, Ketika tidak dapat dipenuhi, muncul tekanan yang tidak sesuai prosedur hukum
DUGAAN PELANGGARAN
Praktik yang diduga dilakukan mantan pejabat ini dapat disangkakan melanggar:
Pasal 39 UU KUP — menyembunyikan nilai transaksi guna mengurangi kewajiban pajak
Pasal 378 KUHP — penipuan: perjanjian yang dibangun di atas ketidakjujuran nilai benda
Pasal 450 KUHP Baru (UU No. 1/2023) jika ada penyalahgunaan pengaruh sisa jabatan untuk menguntungkan diri sendiri
UU No. 6/2014 tentang Desa — mantan pejabat desa tetap bertanggung jawab atas perbuatan yang merugikan keuangan atau aset desa
SIAP DILAPORKAN
Lebih lanjut Pihak yang merasa dipaksa dan dirugikan menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada penyelesaian yang jujur dan adil, laporan resmi akan segera ditujukan ke aparat penegak hukum tegas pemilik tanah.
“Mantan Kades bukan berarti bebas tanggung jawab. Jika ada perbuatan yang melanggar hukum, tetap harus dipertanggungjawabkan. Transaksi tanah harus jujur, sesuai harga pasar, dan pajak dibayar dengan benar,” tegas pihak yang dirugikan.
TUNTUTAN
Masyarakat menuntut:
1. Kejelasan nilai sebenarnya dari tanah yang diperjualbelikan
2. Pembuktian apakah transaksi murni pribadi atau melibatkan aset milik desa
3. Jika ada pemalsuan nilai di hadapan notaris, diproses sesuai hukum
4. Jika ada unsur paksaan dan penipuan, pelaku dipertanggungjawabkan secara pidana
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari mantan Kepala Desa Kalianget Barat terkait hal tersebut. Kami akan terus memantau perkembangannya.
(Redaksi)

