SUMENEP, 16 September 2026 — Media Ganesha Abadi- Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) Polresta Sumenep digelar di Aula Tungga Polresta Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Kegiatan berlangsung pada Selasa (15/09/2026), mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
DIPIMPIN LANGSUNG OLEH KABAG SDM
Sidang dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polresta Sumenep, Kompol Widiarti. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasipropam Polresta Sumenep serta Bhayangkari, mendampingi jalannya persidangan.
FUNGSI DAN TUJUAN BP4R
BP4R merupakan wadah yang dibentuk untuk mendamaikan pasangan yang bersengketa sebelum berlanjut ke jalur pengadilan. Tujuannya:
Mencari jalan tengah dan solusi damai bagi pasangan yang bermasalah
Menjaga keharmonisan rumah tangga dan persatuan keluarga
Memberikan nasihat serta bimbingan agar perselisihan tidak berujung perpisahan
Mengurangi beban pengadilan melalui penyelesaian secara kekeluargaan
KOMITMEN POLRESTA SUMENEP
Melalui kegiatan ini, Polresta Sumenep menegaskan komitmen tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga turut berperan aktif menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan keluarga di lingkungan jajarannya.
(Yadi/Red)






