Medan – Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan, yakni Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo, dan Nur Intan Br Nababan, masih belum memenuhi panggilan penyidik. Setelah dua kali mangkir, penyidik kini berencana melakukan penjemputan paksa terhadap mereka.
Ketiga tersangka ditetapkan sejak Sabtu, 4 Januari 2025, terkait dugaan pengeroyokan. Namun, hingga kini mereka belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh kepolisian.
“Kami sudah dua kali memanggil tersangka AR, ER, dan NR untuk melengkapi berkas, tetapi mereka tidak hadir,” ujar salah satu penyidik saat dikonfirmasi media. “Kami juga sudah menyiapkan surat penjemputan. Kuasa hukum mereka memang meminta pengunduran jadwal pemeriksaan, tetapi kami tidak bisa menunggu terlalu lama,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Erika Siringoringo bersama sejumlah mahasiswa yang menamakan diri sebagai “Sahabat Erika” menggelar unjuk rasa di depan Polrestabes Medan pada Kamis, 6 Februari 2025. Mereka menuntut kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Erika dan Arini.
Aksi ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban, Doris Fenita Br Marpaung. Mereka menilai bahwa tindakan ini berpotensi mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kepolisian dan pengadilan sudah bekerja dengan baik. Biarkan mereka menjalankan tugasnya tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar perwakilan keluarga korban.
Menurut aturan, penyidikan dapat dihentikan (SP3) jika ditemukan alasan tertentu, seperti kurangnya bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau adanya perdamaian antara tersangka dan pelapor. Namun, dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah melalui proses hukum yang sesuai, dilengkapi bukti visum dan keterangan saksi.
Pihak keluarga korban berharap agar pengadilan dan kepolisian tetap independen dalam menangani perkara ini. “Hukum tidak bisa diintervensi. Jika terbukti bersalah, siapa pun harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas mereka.
(Tim)








