Medan – Tim penasehat hukum terdakwa Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dalam kasus dugaan korupsi Rp1,8 miliar pengadaan aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran SD–SMP TA 2021, membacakan duplik sebagai jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/8/2025).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting menyampaikan bantahan secara bergantian di ruang sidang Cakra 7.
Dalam dupliknya, mereka menegaskan aplikasi yang dipersoalkan JPU sebenarnya berfungsi dan telah digunakan para kepala sekolah dari 2021 hingga 2022. Keterangan para saksi kepala sekolah yang diungkapkan di bawah sumpah disebut sebagai bukti bahwa aplikasi tersebut berjalan sesuai tujuan awal.
Dedy Ismanto menilai tuduhan JPU tidak berdasar. “Aplikasi itu berfungsi, dan kegagalan di kemudian hari bukan tanggung jawab terdakwa, melainkan pihak penyedia, yaitu CV Rizky Anugrah Karya yang direkturnya kini berstatus DPO,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti pemeriksaan ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi berhenti berfungsi. Mereka menilai pemeriksaan tersebut tidak sahih karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan. Selain itu, metode total loss yang dipakai auditor JPU dianggap tidak adil karena mengabaikan fakta bahwa aplikasi sudah sempat digunakan hingga akhir 2022.
“Banyak kegiatan seperti bimtek, konsumsi, ATK, dan pendampingan di tiap kecamatan yang tidak dihitung auditor. Hal ini mempertegas bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana,” kata Mulatua Pohan.
Ilyas Sitorus dalam dupliknya juga menegaskan tidak pernah menerima aliran dana proyek. Seluruh uang ditransfer langsung ke rekening perusahaan. Terkait uang Rp500 juta yang pernah dititipkan, penasehat hukum menjelaskan bahwa itu bentuk tanggung jawab moral, bukan hasil tindak pidana, sehingga meminta agar uang tersebut dikembalikan.
“Uang itu bukan hasil kejahatan, sehingga sudah sepantasnya dikembalikan,” tegas Petrus O. Laoli.
Kuasa hukum juga menilai perubahan sikap JPU dalam tuntutan, dari “lalai” menjadi “sengaja tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan,” sebagai bentuk ketidakajegan.
Sementara itu, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan tetap pada tuntutan awal. “Kami tetap pada tuntutan sebagaimana telah dibacakan,” ujar Deny.
Hakim Ketua Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 28 Agustus 2025.
(Tim)








