Makassar – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan jurnalis atas perhatian mereka terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparat kepolisian di Sulawesi Selatan. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di depan SPKT Polda Sulsel, Senin (6/10/2025).
“Terima kasih buat rekan-rekan pers yang begitu antusias meliput segala macam kekeliruan dan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum kepolisian,” ujar Maria.
Maria menjelaskan, kedatangannya bersama kliennya, Ishak Hamzah, untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu anggota kepolisian. Dugaan ini bermula dari laporan polisi yang dibuat sejak 4 Mei 2021 terkait tindak pidana pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Menurutnya, pihaknya telah menyerahkan dua alat bukti kuat, disertai keterangan saksi dan rekaman video. Namun, penyelidikan kasus tersebut dihentikan dengan alasan alat bukti tidak memenuhi syarat.
“Kami sudah ajukan dua alat bukti yang cukup dan saksi-saksi juga sudah jelas, bahkan ada video pengerusakan. Tapi hasil penyelidikan menyatakan kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan karena katanya dua alat bukti itu dianggap tidak cukup. Ini alasan yang sangat janggal,” tegas Maria.
Maria menambahkan, pelaporan ke Divisi Propam Polda Sulsel dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani perkara itu. “Kami datang ke sini untuk melaporkan oknum tersebut. Namun kami juga ingin tahu sejauh mana tindak lanjut laporan sebelumnya yang kabarnya sudah pernah masuk ke Propam,” katanya.
Sementara itu, Ishak Hamzah menjelaskan bahwa laporan pengaduan yang diajukan pada 2021 sempat diteruskan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel. Namun, laporan tersebut justru dilimpahkan tanpa kejelasan.
“Informasi terakhir saya dapat, pengaduan kami yang masuk ke Propam justru dikirim ke Ditkrimum. Ini aneh, karena yang kami adukan itu oknum, tapi malah ditangani di tempat yang tidak semestinya,” ungkap Ishak.
Menurutnya, laporan itu kemudian diteruskan ke bagian A2 yang mengeluarkan surat penghentian dengan alasan tidak ditemukan pelaku pengerusakan. “Padahal, bukti-bukti sudah jelas — ada saksi, CCTV, dan video,” tambahnya.
Maria menegaskan pihaknya kini tengah melengkapi dokumen pendukung yang diminta Propam agar proses pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti. “Kami percaya bahwa Propam adalah benteng terakhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Kalau keadilan juga tidak bisa kami dapatkan di sini, masyarakat harus lapor ke mana lagi?” tandasnya.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di lingkungan Polda Sulsel.
(Red)








