Lubuklinggau – Proyek pembangunan jalan ready mix di kawasan Simpang Empat GOR Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, disorot tajam oleh DPC LSM Lembaga Informasi Independen (LII) Kota Lubuklinggau. Proyek yang didanai dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024 senilai Rp7,5 miliar ini diduga sarat ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan.
Ketua DPC LSM LII, Rizal, menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan langsung timnya di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan LSM LII di La pangan:
- Beberapa temuan utama yang disoroti antara lain:
- Volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
- Kualitas pekerjaan dinilai di bawah standar spesifikasi teknis.
- Pagu anggaran dan nilai kontrak proyek jauh melebihi kebutuhan riil di lapangan.
- Keuntungan pihak rekanan diduga melebihi batas wajar 15% sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Berdasarkan analisis tim kami, proyek ini terindikasi kuat sebagai proyek pemborosan anggaran. Keuntungan penyedia jasa sangat tidak masuk akal dibanding volume pekerjaan,” ujar Rizal.
Sorotan Dampak Lingkungan
LSM LII juga menyoroti aspek keamanan lingkungan, karena sebagian proyek berada di dekat pemukiman warga yang rawan longsor. Menurut Rizal, ini menunjukkan perencanaan proyek yang lemah dan minim analisis dampak lingkungan.
Desakan Penyelidikan dan Audit
LSM LII meminta agar pihak berwenang seperti Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, BPK, dan KPK segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta audit teknis terhadap proyek tersebut.
“Jika terbukti ada penyimpangan, maka kami minta agar diproses hukum sesuai aturan. Kami akan terus mengawal agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kota Lubuklinggau maupun pihak pelaksana proyek.
(Erwin Kaperwil Sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)







