Lubuklinggau– Anggaran belanja makanan dan minuman rapat di Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau tahun 2023 sebesar Rp6.956.464.000 kembali menuai sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan dugaan kuat penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Salah satu penyedia jasa, CV. GAG, disebut tidak memenuhi kualifikasi teknis sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan ini tidak memiliki tempat usaha makanan dan minuman serta tidak memproduksi konsumsi secara langsung, melainkan membeli dari restoran, toko roti, dan toko buah.
Ironisnya, CV. GAG tetap ditunjuk sebagai penyedia oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam keterangan perwakilannya berinisial DH, diketahui bahwa perusahaannya hanya menjadi perantara. Bahkan, nasi kotak untuk rapat justru dipesan langsung oleh PPTK ke restoran, namun dibayarkan atas nama CV. GAG.
Indikasi Konflik Kepentingan
Yang lebih mencolok, Direktur CV. GAG merupakan suami dari bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD, DH, yang menjabat hingga Maret 2023. Salah satu staf honorer juga disebut sebagai pegawai kepercayaan CV. GAG. Hal ini memunculkan dugaan konflik kepentingan serta praktik pinjam bendera guna memuluskan pencairan dana.
Sepanjang Januari–Maret 2023, pengadaan dilakukan langsung oleh PPTK tanpa penyedia. Mulai April hingga Desember 2023, CV. GAG mulai dilibatkan dengan dalih efisiensi pembayaran karena restoran enggan melayani utang jangka panjang.
Pengadaan Diduga Fiktif dan Tak Sesuai Realita
BPK juga menemukan kejanggalan dalam volume konsumsi rapat. Salah satunya, pengadaan 300 kotak makanan untuk rapat paripurna yang hanya dihadiri sekitar 100–150 undangan, dengan kehadiran kurang dari 80%. PPTK berdalih kelebihan makanan diperuntukkan bagi ASN, TKS, sopir, ajudan, wartawan, hingga LSM.
Paling mencolok, terdapat realisasi anggaran Rp161.921.000 tanpa kegiatan rapat yang jelas. Dana ini disebut digunakan untuk konsumsi ruang pimpinan dan saat demonstrasi masyarakat, namun tidak ada bukti adanya aksi unjuk rasa selama tahun 2023.
Dari total anggaran tersebut, CV. GAG diketahui menerima pencairan sebesar Rp1.192.464.000, meskipun tak memenuhi syarat sebagai penyedia jasa.
LSM LII Akan Laporkan ke Kejaksaan
Menanggapi hal ini, Ketua DPC LSM Lembaga Informasi Independen (LII) Lubuklinggau, Rizal, menyatakan akan melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan menembuskan ke KPK RI.
“Kami telah meminta klarifikasi tertulis dari pihak Sekretariat DPRD, namun hingga kini belum ada jawaban. Kasus ini patut diusut karena mengandung dugaan korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Rizal.
(Erwin Kaperwil Sum-sel Lubuklinggau, Musi Rawas Utara)








