Medan — Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H., bereaksi keras atas laporan penyerobotan lahan yang diajukan pada 29 September 2025 di Polrestabes Medan. Dalam keterangannya, kedua pengacara menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan mengancam akan mengambil langkah hukum balik.
Henry Pakpahan menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa dibelinya dari ahli waris yang sah dan didukung dokumen notaris. “Laporan ini menurut saya mengada-ada. Saya membeli tanah ini dari ahli waris yang sah, didukung Surat Keterangan Notaris nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025,” kata Henry.
Sementara itu, Octo Simangunsong mempertanyakan keterangan pihak pelapor terkait lokasi dan dasar klaim kepemilikan. “Kami menantang pelapor untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Lokasi yang kami miliki adalah di Jl. Adi Sucipto, bukan di alamat yang diklaim pelapor,” ujar Octo.
Kedua pengacara menilai laporan itu cacat hukum dan tidak memenuhi unsur penyerobotan. Mereka juga mengkritik pemberitaan media yang memuat nama mereka tanpa konfirmasi. “Kami akan melaporkan media yang menerbitkan pemberitaan tanpa konfirmasi ke Dewan Pers atas dugaan pencemaran nama baik,” ancam Henry.
Sebagai langkah hukum, Henry menyatakan akan melaporkan balik pelapor atas dugaan membuat laporan palsu. Ia juga menyatakan akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap memfitnah atau menyebarkan informasi tidak benar.
Kasus ini masih dalam proses di kepolisian. Pihak pelapor dan pihak terkait diharapkan memberikan bukti dan dokumen pendukung kepada penyidik untuk kejelasan lebih lanjut.
(HD/Tim)








