Medan – Gelar perkara khusus terkait laporan pengaduan masyarakat (LP Pendumas) atas nama Poltak Silitonga yang digelar Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara pada Jumat, 1 Agustus 2025, tidak berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak pendumas, yakni Poltak Silitonga dan kliennya, dalam agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya.
Penyidik Madya AKBP J. Sianturi, didampingi Kompol Mulyadi, menyampaikan hal ini di hadapan perwakilan masyarakat dari Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, yang hadir bersama kuasa hukum Mardan Hanafi Hasibuan dari Kantor Hukum Bintang Keadilan. Turut hadir pula Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Raden Saleh Harahap.
“Pihak pendumas atas nama Poltak Silitonga telah mengirimkan surat ketidakhadiran kepada kami pada tanggal 31 Juli 2025 dengan alasan tertentu, satu hari sebelum pelaksanaan gelar perkara khusus,” jelas AKBP J. Sianturi.
Ia menegaskan bahwa perkara yang digelar tersebut sebenarnya sudah dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Polres Padang Lawas. Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut atas adanya Dumas dari pihak Poltak Silitonga ke Polda Sumut. Namun, karena pendumas tidak hadir, status SP3 atas perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit oleh Azarol Aswat Lubis tetap berlaku.
“SP3 hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan jika dibawa ke ranah praperadilan. Jadi, selama belum ada putusan, maka SP3 tetap sah dan berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan, menyayangkan ketidakhadiran pendumas. Menurutnya, ini merupakan kesempatan Poltak Silitonga dan kliennya untuk memaparkan argumentasi hukum mereka.
“Ini aneh, pihak yang mengajukan gelar perkara justru tidak hadir. Padahal ini adalah kesempatan mereka untuk menjelaskan tuduhan secara terbuka di hadapan penyidik,” ujar Mardan.
Dengan demikian, hingga saat ini perkara tersebut tetap berstatus SP3, kecuali ada langkah hukum lanjutan dari pihak pendumas melalui jalur praperadilan.
(Tim)








