Aceh Tenggara – Aroma busuk dugaan korupsi menyelimuti Dana Desa Kute Hakhapen, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara. Publik dibuat geram setelah data dari platform resmi JAGA KPK membongkar fakta mencengangkan: lebih dari Rp696 juta dana desa tahun 2024 dan 2025 diduga “menguap” tanpa rincian jelas.
Ironisnya, meskipun nama Kepala Desa Kute Hakhapen berkali-kali disebut dalam laporan warga dan media, hingga kini belum ada tindakan hukum. Sang kepala desa seolah “kebal” dari proses hukum.
“Ini bukan sekadar administrasi buruk. Ini dugaan penggelapan uang rakyat! Kami dari DPP Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera menyeret Kepala Desa Kute Hakhapen ke meja hijau,” tegas Saidul dari LSM KPK-RI.
Anggaran Diduga Jadi Bancakan
Investigasi atas data penggunaan dana desa mengungkap dugaan penyimpangan besar:
- Tahun 2024: Dari Rp622 juta lebih, sekitar Rp332,6 juta tidak jelas penggunaannya.
- Tahun 2025: Dari Rp594 juta lebih, sekitar Rp364,1 juta juga tak terinci dengan jelas.
Total dugaan penyimpangan? Nyaris Rp700 juta!
Tak hanya itu, dalam laporan 2025 tercatat kegiatan rehabilitasi jalan sepanjang 4.000 meter hanya dianggarkan Rp8,4 juta. Artinya, per meter jalan hanya bernilai sekitar Rp2.100 angka yang sangat janggal dan diduga fiktif atau mark-up.
Ancaman Hukuman Berat
Jika dugaan ini terbukti, Kepala Desa terancam hukuman berat:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala Desa wajib transparan dan akuntabel.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Penutupan informasi dapat dikenai sanksi.
Rakyat Tak Akan Diam
SM, tokoh masyarakat, menegaskan sikap diam aparat hukum hanya melukai keadilan. “Kalau tidak ada tindakan, rakyat akan kehilangan kepercayaan. Kami siap kawal dan bawa kasus ini ke Kejaksaan Aceh Tenggara.”
Dana desa adalah amanah, bukan bancakan. Kini semua mata tertuju pada aparat penegak hukum: Akan bertindak tegas atau membiarkan korupsi terus merajalela?
(Red)








