GaneshaAbadi.com BANYUWANGI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan perkawinan yang belum tercatat melalui pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang pertemuan PCNU Banyuwangi, Rabu (29/7/2026), dengan menghadirkan seluruh instansi yang terlibat dalam pelayanan hukum dan administrasi kependudukan.
Rapat dipimpin Sekretaris PCNU Banyuwangi, H. Bisri Mustofa, serta dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi Syaifudin, S.H., M.Si., Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi Dwiyanto, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro, S.H., M.H., perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Syafaat, S.H., M.H.I., Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi Dalilatus Saadah, Sekretaris LKKNU Dr. Nur Anim Jauhariyah, serta Dewan Pakar LKKNU yang juga Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Ma’rifatul Kamila.
Forum koordinasi tersebut memastikan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu akan berlangsung dengan pelayanan yang terintegrasi. Setelah Pengadilan Agama menetapkan isbat nikah, Kantor Urusan Agama langsung menerbitkan buku nikah, kemudian Dispendukcapil melakukan pembaruan seluruh dokumen administrasi kependudukan. Seluruh tahapan dirancang berlangsung dalam satu hari dan di satu lokasi sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa prosedur yang berbelit.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, Syaifudin, menegaskan bahwa tidak boleh ada warga yang kehilangan hak-hak sipil hanya karena perkawinannya belum tercatat. Setelah buku nikah diterbitkan, Dispendukcapil akan melakukan perubahan status perkawinan, pembaruan Kartu Keluarga, KTP, hingga penerbitan akta kelahiran anak. Bahkan masyarakat yang hadir dan membutuhkan layanan administrasi kependudukan lainnya juga akan dilayani.
Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Dwiyanto, menyatakan bahwa persoalan biaya tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum. Karena itu, BAZNAS siap menanggung pembiayaan peserta dari keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan sehingga seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh legalitas perkawinan.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banyuwangi, Mochammad Nur Prehantoro, menegaskan bahwa buku nikah merupakan satu-satunya bukti autentik pencatatan perkawinan yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Oleh sebab itu, pasangan yang selama ini menikah secara agama tetapi belum tercatat didorong segera mengikuti isbat nikah apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dari unsur Kementerian Agama, Syafaat menegaskan bahwa pencatatan nikah merupakan kewajiban administratif yang memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak. Ia mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik perkawinan siri karena berisiko menimbulkan persoalan hukum dan menghilangkan berbagai hak keperdataan keluarga. Negara telah menyediakan layanan pencatatan nikah secara gratis apabila akad dilaksanakan di Kantor Urusan Agama.
PCNU Banyuwangi juga menegaskan bahwa Isbat Nikah Terpadu bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi masa lalu, tetapi menjadi langkah nyata membangun budaya tertib hukum di tengah masyarakat. Ke depan, LKKNU bersama para mitra akan mengembangkan program nikah massal agar masyarakat dapat melangsungkan perkawinan secara sah, tercatat, dan terlindungi sejak awal.
Melalui sinergi antara PCNU Banyuwangi, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dispendukcapil, dan BAZNAS, pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi solusi konkret dalam menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak sipil warga, dan memperkuat ketahanan keluarga. Tidak boleh ada lagi keluarga yang kehilangan haknya hanya karena perkawinan tidak tercatat.
(Redaksi Ganesha Abadi)







