Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menegaskan kembali bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk memperkuat kepastian tersebut, Pemkab telah mengajukan surat permohonan Rapat Paripurna kepada DPRD Banyuwangi sebagai tindak lanjut hasil konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menyampaikan bahwa sejak awal Pemkab tidak pernah memiliki rencana menaikkan PBB-P2. Penerapan tarif tetap mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni dengan sistem multitarif, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.(26/8/2025)
“Sejak awal Pemkab Banyuwangi tidak pernah berniat menaikkan PBB-P2. Hal ini sudah kami sampaikan langsung ke Kemendagri bersama Pansus DPRD, dan kembali ditegaskan bahwa Banyuwangi tetap menerapkan multitarif, bukan single tarif. Artinya, tidak ada kenaikan PBB-P2,” tegas Guntur,
Latar Belakang Konsultasi ke Kemendagri
Pada 19–20 Juni 2025, Kemendagri telah melakukan pendampingan ke Banyuwangi terkait revisi Perda Pajak Daerah. Selanjutnya, pada 7 Juli 2025, Pemkab dan Pansus DPRD melakukan konsultasi ke Kemendagri yang saat itu merekomendasikan penerapan single tarif.
Atas hasil evaluasi tersebut, Kemendagri sempat menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/3142/Keuda tanggal 25 Juli 2025, yang menyarankan perubahan Pasal 9 Perda 1/2024 dari multitarif menjadi single tarif.
Namun, Pemkab Banyuwangi menegaskan komitmen untuk tidak memberatkan masyarakat dengan tetap memberikan stimulus. Hal itu terbukti pada SPPT PBB 2025 yang telah disampaikan ke masyarakat sejak Februari 2025, di mana nilai PBB tidak mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Surat Edaran Terbaru Kemendagri
Lebih lanjut, Guntur menjelaskan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Intinya, tarif PBB dikembalikan pada kewenangan masing-masing daerah.
“Dengan adanya SE terbaru ini, Pemkab bersama DPRD berkomitmen melanjutkan penerapan sistem multitarif di Banyuwangi. Alhamdulillah, hal ini juga disetujui Kemendagri,” ujar Guntur.
Kepastian untuk Masyarakat
Pemkab menegaskan, sejak 2023 hingga 2025 tidak pernah ada kenaikan PBB-P2, bahkan pada 2026 pun dipastikan tidak akan ada kenaikan.
“Terima kasih kepada seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan elemen Banyuwangi yang telah memberi masukan. Komitmen kita sama: tidak ada kenaikan PBB,” tambah Guntur.
Sebagai langkah resmi, Pemkab telah mengirim surat kepada DPRD untuk segera menggelar Rapat Paripurna penegasan penerapan multitarif dalam PBB-P2, sebagai bagian dari perubahan Pasal 9 Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Rapat Paripurna ini kami ajukan sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Banyuwangi,” pungkasnya.
(Red)








