Lubuklinggau – Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) terpaksa melanjutkan laporan mereka ke Mabes Polri di Jakarta. Langkah ini diambil karena laporan dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan hidup dan penggelapan pajak oleh PT. Jaya Abadi Kontrindo tidak mendapat tanggapan dari Polda Sumsel.
“Tim kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumsel pada 17 Oktober 2024 dengan nomor laporan 002/LAKI-P45/X/2024. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan pelaporan ini ke Mabes Polri,” jelas Ahlul, Ketua LAKI-P45, Senin (27/1/2025).
PT. Jaya Abadi Kontrindo, perusahaan yang bergerak di bidang semen Batu Raja, berlokasi di Jalan Sriwijaya Lingkar Utara, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Berdasarkan investigasi LAKI-P45, perusahaan tersebut diduga menjalankan usaha stone crusher dan batching plant tanpa izin, meski hanya memiliki izin sebagai gudang semen Batu Raja.
Ahlul menjelaskan bahwa perusahaan ini telah beroperasi lebih dari satu tahun dengan bahan baku berupa batu yang dibeli dari pihak ketiga. Selain dugaan tidak memiliki izin, perusahaan ini juga diduga melakukan penggelapan pajak.
“Produk perusahaan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek swasta dan pemerintah di Lubuklinggau, Musi Banyuasin, dan sekitarnya. Kapasitas produksinya mencapai sekitar 100 kubik per hari,” tambah Ahlul.
Berdasarkan penelusuran tim LAKI-P45, bahan baku batu dan pasir yang digunakan perusahaan didatangkan dari dalam dan luar kota Lubuklinggau. Namun, legalitas bahan baku tersebut belum jelas.
Ahlul menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk:
- UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak.
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP terkait dokumen palsu.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Perbuatan melawan hukum ini berpotensi merugikan negara dan lingkungan. Kami meminta aparat hukum segera melakukan investigasi terkait pencemaran lingkungan dan dugaan pelanggaran lainnya,” pungkas Ahlul.
LAKI-P45 berharap laporan ini segera ditindaklanjuti untuk memastikan hukum ditegakkan dan kerugian negara dapat dicegah.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)