Surabaya – Misteri penemuan mayat wanita dalam koper merah yang ditemukan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi akhirnya terungkap. Kurang dari tiga hari, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1/2025), menyatakan bahwa tersangka berinisial A, yang mengaku sebagai suami siri korban, telah diamankan.

Pelaku dan korban diketahui check-in di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025 malam. Berdasarkan pengakuan tersangka, terjadi percekcokan hingga pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia. Setelah itu, pelaku merencanakan cara untuk membuang jasad korban dengan membeli koper, pisau, plastik, dan lakban untuk memutilasi tubuh korban. Potongan tubuh korban dimasukkan ke koper, namun tidak muat sehingga beberapa bagian dibuang di lokasi lain.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku perbuatannya sudah direncanakan karena merasa sakit hati dan cemburu setelah memergoki korban membawa pria lain ke kamar kos.
Tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penemuan koper berisi potongan tubuh wanita pada Kamis (23/1/2025) sempat menggegerkan warga Ngawi. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa korban merupakan warga asal Blitar, Jawa Timur. Kecepatan polisi dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat.
(Redho)







