Medan – Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi SH, melaporkan dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (11/8/2025) siang.
Keduanya diduga melakukan aksi dengan membawa spanduk bertuliskan “korban kriminalisasi oknum Kompol DK” dan melintas di depan Polsek Torgamba pada Minggu (10/8/2025). Informasinya, aksi serupa rencananya juga akan dilakukan hingga ke Mabes Polri.
“Saya, selaku kuasa hukum Dedi Kurniawan atau yang disebut Kompol DK, melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik,” ujar Hans Silalahi.
Pengacara kondang asal Medan ini menegaskan, dirinya tidak mengenal para terlapor dan meminta agar siapapun tidak menghina anggota Polri yang sudah bekerja secara maksimal
“Silakan mengkritik kinerja, tapi jangan menyerang kepribadian atau mencemarkan nama baik. Itu melanggar hukum dan ada sanksinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHPidana,” tegasnya.
Hans menyebut, kasus ini diduga buntut dari penangkapan Rahmadi yang kini ditahan atas kasus narkotika. Menurutnya, dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya sudah lebih dari satu kali dilakukan oleh pihak berbeda.
“Klien kami bekerja sesuai prosedur. Jika keberatan dengan proses hukum, sudah ada mekanismenya. Bahkan, pihak kuasa hukum Rahmadi sudah mengajukan praperadilan, namun ditolak PN Medan. Itu membuktikan klien kami bekerja dengan benar,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, saat dikonfirmasi mengatakan pihak SPKT akan menindaklanjuti laporan tersebut.
(tim)







