Langkat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membakar dua barak narkoba yang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba. Selain itu, loket penjualan narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star, Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, juga dibongkar dan ditutup, Senin (11/8/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi adanya transaksi narkoba di THM tersebut. Menurut laporan, penjualan narkoba dilakukan secara terbuka oleh pihak manajemen.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pelayan (RZ) yang ikut mengedarkan narkoba serta penjaga pintu (KP), 36, yang terbukti positif narkoba. Hasil interogasi mengungkap RZ mendapatkan barang haram tersebut dari R (DPO) yang berada di loket narkoba.
“Dijual Rp300 ribu per butir, dan tersangka RZ mendapat upah Rp3.000 per butir,” ungkap Calvijn.
Polisi menyita lima butir ekstasi merah berlogo apel, 292 botol minuman keras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, serta satu unit ponsel.
Sebelumnya, tim juga berhasil dua kali mengungkap peredaran sabu dan ganja di barak narkoba kawasan perkebunan belakang, yakni Barak Babi dan Barak Kuda. Meski sudah dipasang garis polisi dan dibongkar, lokasi tersebut tetap digunakan untuk transaksi. Dalam penindakan lanjutan, empat tersangka jaringan sabu diamankan dengan peran sebagai pengantar, piket sabu, piket bong, dan penjaga portal.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Jangan coba-coba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegas Calvijn.
(Tim)








