Medan – Seorang ibu rumah tangga berinisial ED melaporkan Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu ES, dan anggotanya, Briptu EH, ke Propam Polda Sumut, Senin (11/8/2025).
Keduanya dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus yang dilaporkan ED terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh JRP.
Menurut ED, ketidakprofesionalan itu terlihat saat pemanggilan dan konfrontasi terhadap JRP, di mana pihak kepolisian salah menuliskan nama. Akibatnya, proses mediasi gagal dan membuat ED kecewa.
“JRP saya laporkan karena membeli mobil tetapi mobilnya tidak diberikan,” kata ED.
ED menyebut laporan itu telah diajukan sejak April 2025. Namun, hingga kini SP2HP belum diterimanya. Ia berharap Kabid Propam Polda Sumut dapat mengawasi penyidik agar bekerja sesuai prosedur.
“Ketidakprofesionalan terlihat dari kesalahan nama dan tidak adanya tindak lanjut yang jelas. Kami ingin laporan ini ditangani secara profesional dan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
ED juga mempertanyakan mengapa mobil tersebut tidak disita oleh pihak kepolisian. Ia menduga ada kongkalikong yang membuat pelaku bisa melarikan diri hingga keluar provinsi.
“Bapak Kapolda Sumut, kami harap terlapor ditindak agar bekerja profesional,” ujarnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat dikonfirmasi menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
(Tim)








