Medan, Sumatra Utara –Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Namun, publik masih belum puas. Gelombang desakan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar mengusut tuntas semua pihak yang terlibat makin kuat, apalagi setelah sederet nama baru muncul dalam dakwaan dan persidangan.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan APD bernilai puluhan miliar rupiah. Selain pejabat tinggi Dinkes, sejumlah pihak lain seperti perusahaan rekanan, bahkan seorang juru parkir diduga dilibatkan sebagai “direktur boneka” oleh para aktor utama.
Keempat tersangka yang telah ditahan Adalah:
1. dr. Alwi Mujahit Hasibuan (mantan Kepala Dinkes Sumut),
2. dr. Aris Yudhariansyah (pejabat Dinkes),
3. Robby Messa Nura (ditengarai sebagai penerima dana terbesar, mencapai Rp15 miliar), dan
4. Ferdinan Hamzah Siregar.
Namun dalam proses persidangan, lebih dari dua belas nama lain turut disebut menerima aliran dana. Anehnya, hingga kini belum satu pun dari mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar Nama dan Dugaan Aliran Dana:
- dr. Fauzi Nasution: disebut menerima dana lebih besar dari Alwi.
- dr. David Luther Lubis: Rp1,4 miliar.
- PT Sadado Sejahtera Medika: Rp742 juta.
- dr. Emirsyah Harahap: ratusan juta rupiah.
- Ferdinan Hamzah Siregar: puluhan juta rupiah.
- Hariyati SKM: Rp10 juta.
- Azuarsyah Tarigan: puluhan juta rupiah.
- Ruben Simanjuntak: puluhan juta rupiah.
- Muhammad Suprianto (juru parkir): dijadikan direktur perusahaan fiktif.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther, tercantum pula nama-nama pejabat struktural:
- Sri Purnamawati (Kabid SDMK & Alkes, kini Direktur RS Haji Medan),
- Ardi Simanjuntak (penatausahaan keuangan),
- Hariyati (pengadaan),
- Mariko Ndruru (Wakil Direktur PT Sadado).
Desakan Publik dan Dugaan Pengamanan Nama
Aktivis antikorupsi Sumut, Sofyan SH, menyebut penetapan hanya empat tersangka sangat janggal. “Fakta di persidangan sudah jelas. Aliran dana terungkap, tapi hanya empat orang diseret? Kami menduga ada nama yang sengaja diamankan,” ujarnya.
Terungkap pula bahwa dari total dana Rp24 miliar, Robby Messa mengorupsi Rp15 miliar, dan Alwi Mujahit Rp1,4 miliar. Sisa sekitar Rp9 miliar belum jelas ke mana mengalirnya.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa penyidikan belum menyentuh seluruh lapisan. Terlebih, ada keterlibatan oknum dari organisasi kemasyarakatan yang juga belum disorot.
Jangan Jadi Kasus Setengah Hati
Dalam kondisi pandemi, saat masyarakat berjibaku melawan virus, justru muncul pihak yang menjadikan anggaran sebagai bancakan. Kejatisu diminta tidak bermain aman. Jika tidak tuntas, kasus ini dikhawatirkan akan berakhir layaknya skandal-skandal korupsi sebelumnya—diselesaikan di permukaan, namun busuk di kedalaman.
(Tim)








