Medan, Sumatera Utara — Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Namun publik belum puas. Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) menindaklanjuti keterlibatan nama-nama lain yang disebut menerima aliran dana haram terus bergulir.
Kasus ini menyeret nama pejabat kesehatan, rekanan proyek, hingga juru parkir yang diduga hanya dipinjam identitasnya sebagai direktur perusahaan.
Empat tersangka tersebut yakni:
- dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kadinkes Sumut
- dr. Aris Yudhariansyah, pejabat Dinkes
- Robby Messa Nura, penerima dana terbesar, Rp15 miliar
- Ferdinan Hamzah Siregar
Namun dalam persidangan, terungkap lebih dari 12 nama lainnya turut menerima aliran dana, tanpa ada status hukum hingga kini.
Nama-Nama yang Disebut Menerima Uang:
- dr. Fauzi Nasution (disebut terima lebih besar dari Alwi)
- dr. David Luther Lubis (Rp1,4 miliar)
- PT Sadado Sejahtera Medika (Rp742 juta)
dr. Emirsyah Harahap, Azuarsyah Tarigan, Ruben Simanjuntak, Hariyati SKM, dan Ferdinan Hamzah Siregar (ratusan hingga puluhan juta rupiah)
Muhammad Suprianto, juru parkir yang diduga hanya dijadikan direktur boneka
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dr. David Luther juga disebut nama-nama pejabat struktural seperti:
- Sri Purnamawati (Kabid SDMK & Alkes Dinkes, kini Dirut RS Haji Medan)
- Ardi Simanjuntak (penatausahaan keuangan Dinkes)
- Hariyati (pejabat pengadaan)
- Mariko Ndruru (Wakil Dirut PT Sadado)
- Ada Sisa Rp9 Miliar Tak Jelas
Fakta persidangan menyebut Alwi Mujahit mengorupsi Rp1,4 miliar, Robby Messa Nura Rp15 miliar dari total anggaran Rp24 miliar. Namun sisa Rp9 miliar hingga kini belum jelas ke mana mengalirnya.
Aktivis antikorupsi Sumut, Sofyan, SH, mendesak Kejatisu tidak tebang pilih. “Fakta persidangan sudah gamblang. Tapi baru empat orang diseret. Ini sangat janggal,” ujarnya.
Menurutnya, publik berhak menuntut keadilan dan transparansi penuh. Apalagi kasus ini terjadi saat rakyat berjuang melawan pandemi, sementara oknum-oknum justru memanfaatkan anggaran darurat untuk kepentingan pribadi.
Desakan juga datang agar penyidik menyelidiki peran organisasi kemasyarakatan, pihak rekanan, dan kemungkinan keterlibatan luar struktural.
Jika tidak dituntaskan, dikhawatirkan kasus ini hanya menjadi drama hukum yang berakhir di permukaan dan menyisakan busuk di dalamnya.
(Tim)







