Mandailing Natal — Tanda kehormatan bangsa kembali dinodai oleh kelalaian aparatur desa. Di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), bendera Merah Putih terlihat masih berkibar hingga malam hari, Selasa (22 Juli 2025), tanpa alasan yang jelas dan sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera Merah Putih wajib diturunkan saat matahari terbenam. Namun, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, bendera tetap berkibar di tiang depan kantor desa bahkan hingga larut malam, tanpa adanya kegiatan kenegaraan atau keadaan darurat yang membenarkan hal tersebut.
Seorang warga yang tinggal tak jauh dari kantor desa menyampaikan kekesalannya. “Bendera itu bukan kain biasa. Tapi sampai malam tetap berkibar tanpa dihormati. Ini bukan kali pertama terjadi,” ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Malintang Jae dan Camat Bukit Malintang memilih bungkam. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tak direspons, seolah menunjukkan sikap tidak peduli terhadap pelanggaran yang terjadi.
Kondisi ini menambah deretan buruknya tata kelola pemerintahan desa. Sebelumnya, kantor desa juga dilaporkan sering tutup saat jam kerja. Bahkan, wartawan yang hendak mengonfirmasi informasi sempat diblokir oleh oknum pejabat di Dinas PMD.
Pengibaran bendera Merah Putih bukan sekadar rutinitas, melainkan lambang kehormatan negara yang wajib dijaga. Jika simbol negara saja diabaikan, bagaimana dengan nilai-nilai lain yang semestinya dijunjung tinggi oleh aparatur desa?
Kini publik menanti sikap tegas dari Bupati Mandailing Natal. Apakah kelalaian ini akan terus dibiarkan, atau justru menjadi awal evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para kepala desa yang abai terhadap nilai nasionalisme dan aturan hukum?
(Magrifatulloh)







