Surabaya – Kasus pencurian tembaga di Jalan Endrosono 175 Surabaya berbuntut panjang. Para korban, yakni Rohman, Rois, dan sejumlah rekannya mendesak pihak kepolisian segera menangkap dan menetapkan Fauzen sebagai tersangka penadah barang curian.
Menurut korban, meskipun pelaku utama bernama Sufwen sudah ditangkap dan menjalani persidangan, namun Fauzen yang disebut-sebut sebagai penadah belum ditindak oleh kepolisian.
“Meskipun Sufwen sudah diproses dan sidangnya sudah berjalan, Fauzen sampai sekarang belum juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rohman dan Rois saat ditemui di gudang mereka, Minggu (27/07/2025).
Kronologi Pencurian
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (24/04/2025) di dalam gudang milik korban. Pelaku Sufwen bersama rekannya mencuri tembaga dalam jumlah besar. Kejadian ini terungkap setelah korban memasang CCTV karena sebelumnya mereka sering kehilangan barang tanpa mengetahui pelakunya.
Setelah mendapatkan rekaman CCTV, korban segera melapor ke Polsek Semampir pada Kamis (01/05/2025) dengan nomor laporan LP/B/16/V/2025/SPKT/Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sufwen akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil interogasi, Sufwen mengaku telah tiga kali mencuri tembaga dan menjualnya kepada Fauzen. Korban menyebutkan kerugian mereka diperkirakan mencapai Rp250 juta, meskipun yang diketahui secara pasti hanya sebagian kecil saja.
Mediasi Tak Sesuai Harapan
Korban juga mengaku sempat dimediasi oleh penyidik Polsek Semampir, namun nilai ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai. Dari kerugian Rp250 juta, mereka hanya ditawari Rp50 juta, bahkan disebut akan dipotong Rp15 juta oleh penyidik sebagai imbalan menjembatani mediasi.
“Kami tidak sepakat. Nilainya terlalu kecil dan tidak mencerminkan kerugian sebenarnya,” ujar korban.
Dugaan Intimidasi & Tekanan
Korban juga menduga adanya tekanan dari penyidik agar menyatakan kerugian hanya Rp45 juta. Mereka merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan nilai kerugian yang sebenarnya.
“Kami ditekan agar mengaku kerugian hanya Rp45 juta, padahal faktanya jauh lebih besar,” ungkap korban.
Kasus Akan Dilaporkan ke Polda Jatim
Karena merasa tidak puas dengan penanganan Polsek Semampir, para korban menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur.
“Kami, enam orang korban, siap membawa kasus ini ke Polda Jatim agar ditangani lebih serius dan Fauzen segera ditangkap,” tegas mereka.
Kasus ini sebelumnya juga sempat viral di media massa dengan judul “Pelapor Pertanyakan Kinerja Polsek Semampir Soal Pelaku 480 Tidak Ditangkap.”
(Redho)







