Banyuwangi, 26 Maret 2025 – ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mengecam tindakan tambang ilegal yang terjadi di tanah kas Desa (TKD) Tamansari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Tindakan ini dilakukan oleh beberapa pengusaha yang diduga atas perintah dan ijin kepala desa Tamansari ini menabrak regulasi serta melanggar hukum dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Menurut ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, tindakan alih fungsi lahan tanpa izin ini dilakukan pengusaha yang menjamur di wilayah kecamatan Tegalsari seolah mencontoh kepala desa tamansari yang tidak mendapatkan sanksi dari birokrasi pemda kabupaten Banyuwangi maupun APH Polresta Banyuwangi “Kami telah mengirimkan somasi dan permohonan sidak perizinan pengusaha yang melakukan alih fungsi ke Camat Tegalsari, namun belum ada tindakan yang nyata dari pemerintah daerah,” kata ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.
“Pengelolaan TKD oleh pihak ke tiga tanpa rekomedasi Bupati bertabrakan dengan Permendagri no 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi juga menyoroti bahwa tindakan alih fungsi lahan pertanian secara ilegal telah melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan masyarakat dan bertabrakan dengan Asta Cita Presiden hari ini,” kata ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi berharap bahwa pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan tindakan alih fungsi lahan secara ilegal ini dan mengembalikan lahan pertanian dan sawah yang dilindungi ke fungsi aslinya. “Kami juga berharap bahwa masyarakat Tamansari sadar hukum dan tidak menirukan tindakan yang menabrak regulasi ini” kata Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.
Dalam kesempatan ini, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi juga mengajak masyarakat Banyuwangi untuk terus memantau dan mengawasi pemerintah daerah dalam menangani masalah lingkungan dan ketahanan pangan. “Kami berharap bahwa Banyuwangi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga lingkungan dan ketahanan pangan,” tutup ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.
(Red)