Lubuklinggau – Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan adanya kongkalikong dalam proyek pembangunan dinding sungai (talud) di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Sumatra Selatan, Senin (20/01/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD ini dihadiri pihak-pihak terkait serta Ketua dan anggota Komisi III. Ketua Komisi III DPRD Lubuklinggau, Wansari, membenarkan bahwa proyek pengerjaan talud tersebut sesuai peruntukannya.
“Talud itu memang sengaja dibuat untuk perlindungan jembatan dari ancaman longsor,” jelas Wansari.
Ia menambahkan bahwa anggaran proyek tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatra Selatan Tahun 2024 perubahan.
“Anggarannya dari provinsi. Kami sudah menerima klarifikasi dari pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Terkait lokasi proyek yang berada di lahan milik salah satu Kepala Dinas Perkim Lubuklinggau, Wansari menjelaskan bahwa hal ini kebetulan belaka.
“Dimana-mana pembangunan terkadang pasti mengenai tanah pribadi, kebetulan saja lahannya milik beliau,” tambahnya.
Ketua Komisi III juga mengungkapkan bahwa pihak Dinas PUPR mengklaim telah mendapatkan izin sementara dari Balai Besar Sungai untuk menggunakan Daerah Aliran Sungai (DAS) lokasi proyek.
Namun, ketika Balai Besar Sungai dikonfirmasi, mereka menyatakan bahwa Sungai Mesat, tempat proyek talud tersebut, tidak termasuk dalam wilayah pengelolaan mereka.
Ahlul Fajri dari Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) menegaskan bahwa izin penggunaan DAS tidak dikantongi oleh pihak Dinas PUPR.
“Kami tidak mempertanyakan soal DAS, tetapi kebijakan anggaran proyek ini. Kami melihat asas manfaatnya tidak menyentuh masyarakat luas, melainkan hanya untuk kepentingan pribadi,” ujar Ahlul.
Ia menduga proyek tersebut digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
“Masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih penting untuk dialokasikan anggarannya daripada proyek ini,” pungkasnya.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)