Surabaya – Koalisi Indonesia menggalang petisi publik yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan proses hukum dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2017–2022.
Petisi tersebut muncul menyusul penggeledahan kantor KONI Jawa Timur oleh KPK pada 15 April 2025. Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen pengelolaan keuangan, telepon genggam, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka. Padahal, modus dugaan korupsi dana hibah tersebut telah menjadi konsumsi publik.
Koalisi Indonesia menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun diduga dialihkan menjadi jatah pokok pikiran (pokir). Dana tersebut kemudian disalurkan melalui proyek-proyek bernilai kecil guna menghindari mekanisme lelang.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pemecahan proyek dengan nilai di bawah Rp200 juta serta dugaan pemotongan anggaran hingga 20 persen dari setiap proyek yang dicairkan.
Menurut Koalisi Indonesia, lambannya penanganan perkara ini menimbulkan kesan adanya kekuasaan lama di tubuh KONI Jawa Timur yang belum tersentuh hukum. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penggeledahan semata. Publik menunggu langkah tegas KPK agar perkara ini tidak menggantung dan tidak merusak kepercayaan masyarakat,” bunyi pernyataan Koalisi Indonesia dalam petisi tersebut.
Melalui petisi ini, Koalisi Indonesia mendesak KPK agar segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah KONI Jawa Timur, serta menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan konsisten tanpa pandang bulu.
(Redho)







