MADIUN – Ajang Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3 yang akan digelar pada 17–18 Januari 2026 di GOR Pandanaran Wujil, Kabupaten Semarang, secara resmi berada di bawah perlindungan Hak Merek Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Setia Hati Terate (SHT) Kelas 41.
Merek Kelas 41 merupakan klasifikasi merek jasa yang mencakup bidang pendidikan, penyediaan latihan, olahraga, hiburan, dan kesenian. Kegiatan Krida SH Terate dinilai sepenuhnya masuk dalam kategori jasa olahraga sebagaimana dimaksud dalam penggunaan Merek Kelas 41.
Pemilik sekaligus pemegang sah Hak Merek PSHT dan SHT Kelas 41 adalah Issoebiantoro, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Persaudaraan Setia Hati Terate. Kedua merek tersebut telah terdaftar secara resmi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDM000142232.
Haji ETAR, Anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek PSHT dan SHT Kelas 41 termasuk dalam kategori merek jasa, yang digunakan untuk membedakan jasa sejenis yang diperdagangkan oleh seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum.
“Penggunaan Merek Kelas 41 mencakup lebih dari 1.300 jenis jasa, sebagaimana tercantum dalam klasifikasi resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia,” jelas Haji Etar.
Lebih lanjut, Haji Etar menegaskan bahwa Issoebiantoro, SH selaku pemilik hak merek telah memberikan lisensi resmi penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 kepada Drs. R. Moerdjoko HW, selaku Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate.
“Dengan adanya perjanjian lisensi tersebut, maka Drs. R. Moerdjoko HW adalah satu-satunya pemegang hak lisensi penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41. Setiap penggunaan merek tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik hak merek,” tegasnya, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Haji Etar, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa hak merek dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, penggunaan Merek PSHT dan SHT Kelas 41 tanpa izin atau lisensi resmi merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di akhir pernyataannya, Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Krida SH Terate Piala Gubernur Jawa Tengah Cup 3.
“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan mampu melahirkan atlet-atlet pencak silat berprestasi yang mengharumkan nama Jawa Tengah dan bangsa Indonesia,” pungkas Haji Etar.
(Redho)







