Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | Munculnya berbagai masalah seperti tindak kriminal di lingkungan masyarakat merupakan salah satu tindakan yang umumnya dilakukan oleh orang yang tidak terdidik.
Namun, sayangnya jika keadaan ini merayap masuk dan mengobok obok moralitas pemerintahan, dengan fulgar dan terekspos semakin luas, suaranya begitu mengharu birukan publik dan menciptakan pertanyaan yang besar, benarkah APBD, Moralitas dan Penegakan hukum di banyuwangi sedang berbanding lurus dimasyarakat.
Seperti ada sebuah pemakluman ketika muncul Just “Banyuwangi sedang tidak baik-baik saja” kata salah satu aktivis, disisi lainnya juga dikatakan”kalau tidak mengutil, tidak nyopet, tidak maling tidak ngerampok dan lain lain, ini muncul sebuah pengakuan Pejabat katanya dalam salah satu Media podcast dan narasi liar lainnya, ini menjadikan *Preseden buruk* jika pemerintah Banyuwangi tidak segera ambil sikap tegas, bupati Banyuwangi harus mempertegas sikap pejabatnya yang dimaksud serta membiarkan nama baik Banyuwangi.
Rasa-rasanya, isu dugaan jual beli maupun intervensi terhadap kegiatan yang bersumber dari APBD tak lekang oleh waktu. Tentunya, mereka yang duduk di pucuk rantai kekuasaan memiliki kans terbesar dalam mengatur permainan ini. Dengan catatan jika mereka mau.
Sekali lagi, bukan sebagai pemain. Namun sebagai *the lord of creator*. Membawahi boneka-boneka sadis bertajuk sang eksekutor yang tak lain merupakan instrumen penting dalam permainan kanibalisme anggaran.
Hanya sebatas itu sajakah ? Atau mungkin ada yang berperan sebagai pencebok ?. Ya, mereka yang bertugas membersihkan tangan dan kaki eksekutor dari lumuran bercak darah sang korban.
*Semua itu bisa saja terjadi, sekali lagi dengan syarat jika mereka mau*
Analisis di atas sah-sah saja jika diterapkan pada sebuah kegiatan pembangunan, bahwa terjadi praktik kotor yang dilakukan oleh pelaksana dilapangan, bukan bertaruh pada kwalitas namun bertarung pada kuantitas.
Hal itu pula yang memantik ketua APPM, M.Rofiq Azmi berspekulasi tinjau lokasi yang disebut sebut adanya proyek fiktif, seperti yang tersebar melalui salah satu akun tik tok, Fakta investigasi di dua desa dalam satu kecamatan, patut dikategorikan dalam indikator permainan kotor.
“Sekali lagi, kami menduga ada kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Rofiq, jika hal ini terus berjalan. Maka, tidak menutup kemungkinan jika asumsi negatif masyarakat terhadap Pemerintah Daerah Banyuwangi semakin tumbuh dengan liar.
“Integritas dan kredibilitas Pejabat Pemda Banyuwangi selaras dengan kwalitas asumsi dan kepercayaan masyarakat, mau dibawa kemana Banyuwangi,”
Banyuwangi di persimpangan jalan, mau dibawa kemana?
Dalang tua berdoa.
(Team/Red)