GANESHAABADI.COM – BANYUWANGI – Tragedi meninggalnya 3 Anak korban meninggal bersamaan, suaranya terkubur diantara sibuknya wakil rakyat untuk menggali suara dan sibuk mengatur agenda kegiatan, sehingga bentuk empati tersisihkan oleh berbagai isu baru yang mulai rame dimasyarakat,
Mulai hibah, Demo tambang ilegal, serta kegiatan proyek pembangunan, dari beberapa dinas dengan bahan material yang diduga dari tambang belum berijin, dan lain lain,
PEMKAB dan DPRD diduga tutup mata atas tragedi yang sangat dan amat sangat mengerikan ketika menimpa 3 anak-anak korban meninggal, saya belum melihat bentuk empati dan mengawal terkait proses hukum atas kejadian 3 bocah yang tenggelam di kubangan tambang galian C Sempu adalah warganya”,
Tragedi yang menyebabkan terjadinya 3 Anak korban meninggal dalam kubangan tambang galian C tempat usaha Tambang pemilik ijin imam muslih yang tanpa mempunyai KTT (kepala tehnik tambang) di kecamatan Sempu desa tegalarum dusun tegalyasan. saat terjadi 3 Anak korban meninggal yang sempat jadi perhatian masyarakat Banyuwangi.
Sebuah persoalan Tambang galian C yang mengakibatkan kecelakaan didalam kubangan area kegiatan usaha pertambangan, tragedi terjadi adanya sebuah kelalaian dalam melakukan pengawalan dan pengawasan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kepala tehnik tambang KTT maupun pengusaha tambang baik pra dan pasca operasi pertambangan,
Dalam beberapa diantaranya kewajiban kepala tambang saat menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah maupun UU keselamatan dalam melaksanakan usaha pertambangan.
Setelah saya konfirmasi legalitas KTT inisial K dengan melihat dan membaca berkas yang dimilikinya, sudah tidak menjadi petugas KTT ditambang milik imam muslih, karena masa berlaku hanya 3 tahun, mulai tahun 2019
Saya sudah tidak menjadi KTT nya, masa aktif sudah habis”,kata K,
“Diduga ada kegiatan ILEGAL dalam LEGAL, laporan pengaduan yang saya layangkan ke Kapolresta Banyuwangi belum ada undangan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap saya sebagai pengadu,
Semestinya ada beberapa keterangan dan bukti yang harus diminta kepada saya”, tahapan Lidik memakan waktu yang lumayan lama,
mungkin sudah waktunya memasuki tahapan sidik atau sebuah penetapan dari Polresta Banyuwangi karena fakta kejadian sudah jelas didepan mata, tragedi pada sebuah usaha Tambang qyang mengakibatkan 3 anak anak korban meninggal,
8 Juni 2023 saya melihat ke lokasi tambang yang sedang dalam proses penyelidikan namun telah melakukan kegiatan atau beroperasi kembali, padahal area tersebut kemarin terpasang polisline (garis polisi),
Dan menurut keterangan dari imam muslih’ (pemilik tambang) via sambungan telepon”, Katanya sudah mendapatkan ijin sehingga garis polisi sudah tidak ada? itu buktinya”, jawabnya,
Dalam hal ini saya yang juga sebagai pelapor tidak mendapatkan keterangan atau penjelasan dari pihak APH jika tambang tersebut boleh beroperasi kembali.
Saya bertanya?
Melalui sambungan WhatsApp kepada Kanit Resmob yang menangani kasus tragedi itu menjawab?,
Kalau tambang bukan bagian unit saya pak,,
Tapi jika pemberian ijin itu tidak tertulis maka itu adalah bentuk perbuatan melawan Hukum, yang harus ditindak Tegas”,
“jika seseorang memasuki area dalam garis polisi tanpa izin Kepolisian, karena hal tersebut dapat diduga sebagai kejahatan apabila dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti misalnya menghilangkan barang bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP,
jika ini benar dilakukan?,, itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan jika dibiarkan, ini amat sangat sangat memprihatinkan dan Mencoreng bagi penegakan supremasi hukum Banyuwangi”,
Harapan saya dalam proses penyelidikan ini bisa membantu mengembangkan dalam mencari para pelaku Tambang lain yang terlibat atas dugaan kelalaian.
Dalam kejadian ini PEMKAB Banyuwangi, KLHK ,Inspektur ESDM, GAKKUM dan DPRD Banyuwangi harus ikut melakukan pengawasan dan pengawalan proses hukum terhadap kegiatan Tambang yang mengakibatkan 3 Anak korban meninggal, warga sekitar Tambang”, harap Rofiq,
(Red)