Musi Rawas – Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang pemuda berinisial J (21), warga Kelurahan Mesa Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Ia ditangkap di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
J diduga menggelapkan sepeda motor Honda NF 100 TD (Honda Beat) milik pamannya, W (33), warga Desa Bingin Jungut. Motor tersebut kemudian dijualnya di daerah Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah korban. Tersangka awalnya meminjam motor kepada suami korban, namun tidak pernah mengembalikannya.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
“Tersangka kami tangkap karena menggelapkan sepeda motor milik pamannya sendiri,” tegas AKP Ryan.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan polisi LP/B-137/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel tertanggal 17 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan tersangka dan langsung bergerak cepat meringkusnya.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut barang bukti motor sudah dijual di daerah Tanjung Sanai, Bengkulu. Saat ini kasus masih dalam tahap pengembangan,” jelas AKP Ryan.
Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2007 dengan nomor polisi T 2537 TF, warna merah, yang ditaksir senilai Rp7 juta. Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Erwin)








