BANYUWANGI – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi bersama Kepala Sub-Bagian Tata Usaha dengan disaksikan ASN Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, memusnahkan ribuan Blanko Nikah dan Rujuk (NR) berupa Blanko dan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) di halaman Kantor KUA Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Senin (22/04/2024).
Pemusnahan Ribuan Blanko dan Kutipan Akta Nikah tersebut, merupakan stok lama yang dicetak sebelum tahun 2020 dengan cara dibakar dan dituangkan dalam Berita Acara.
Acara pemusnahan ini dilakukan sesuai regulasi tentang blanko NR yang rusak atau tidak terpakai dengan alasan tertentu.
Chaironi Hidayat selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi mengatakan, Dikarenakan adanya perubahan format Buku Nikah, maka blanko lama yang ada sesuai regulasi harus di musnahkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan blanko dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita musnahkan Blanko stok lama ini dengan cara dibakar, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan ini dilakukan dengan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur”, kata Chaironi Hidayat.
Ditambah oleh Kasi Bimas Islam, Mastur mengungkapkan, untuk Buku Nikah dan Buku Duplikasi Kutipan Akta Nikah yang tidak terpakai memang harus di musnahkan, begitu juga dengan buku nikah yang salah cetak sebelum diserahkan kepada calon mempelai dan diganti dengan yang baru.
“Sesuai regulasi, untuk Buku Nikah dan Duplikasi Kutipan Akta Nikah yang tidak terpakai memang harus di musnahkan, termasuk yang salah cetak,” ungkap Mastur.
(Red)