Musi Rawas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas memusnahkan barang bukti dari 68 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (26/8/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 21 perkara narkotika, 34 perkara orang dan harta benda, 12 perkara ketertiban umum, serta 1 perkara pidana umum lainnya. Jenis barang bukti tersebut antara lain sabu seberat 189,135 gram, ganja 154,24 gram, ekstasi 21 butir, senjata tajam, senjata api, amunisi, hingga berbagai barang hasil tindak pidana.
Kepala Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma SH M.Kn, melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda SH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus mencegah penyalahgunaan, penumpukan, dan hilangnya barang bukti,” ujarnya dalam siaran pers.
(Erwin kaperwil sum-sel Lubuklinggau Musi Rawas Utara)








