PALANGKARAYA – Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah, melaporkan kasus penipuan dan pemerasan dengan nilai kerugian mencapai Rp. 1,2 miliar. Hen, kliennya, mengaku menjadi korban tindak pidana tersebut.
Menurut Hen, ia telah dihipnotis, ditipu, dan diperas oleh dua orang berinisial I dan A. Kedua pelaku kini menuntut tambahan Rp. 1,5 miliar dengan ancaman kekerasan.
Laporan resmi telah diajukan ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Senin (02/09/2024), mencakup tuduhan penipuan, pengancaman, dan pemerasan berdasarkan Pasal 378, Pasal 368, dan Pasal 369 KUHP, yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Hen menyatakan bahwa I dan A awalnya berperilaku baik, tetapi berubah kasar setelah mengklaim Hen berutang Rp. 2,7 miliar. Hen merasa terancam dan dipaksa untuk mentransfer uang sebagai pembayaran utang. Meski telah mentransfer Rp. 1,2 miliar dalam empat kali pembayaran, ancaman dan pemerasan terus berlanjut dengan tuntutan tambahan Rp. 1,5 miliar.
“Ancaman dan pemerasan semakin meningkat setelah transfer. Mereka bahkan mengancam keselamatan Hen dan keluarganya, dengan mengatakan bahwa kepala Hen akan jadi jaminan jika utang tidak dibayar,” ungkap Suriansyah Halim.
Laporan juga mencantumkan bukti transfer dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan ancaman dari pelaku. Hen akhirnya melaporkan kasus ini karena merasa terancam.
Pihak berwenang kini menangani kasus ini, dan Suriansyah Halim berharap tindakan hukum tegas segera diambil terhadap pelaku.
(hn)