SURABAYA – Gerakan “Menangkan Bumbung Kosong” atau kotak kosong di Pilwali Surabaya semakin menarik perhatian. Setelah seruan dan rencana deklarasi, kini akun media sosial bercentang biru, Lovesuroboyo, mengadakan poling yang meminta warganet memilih antara pasangan Eri-Armuji atau kotak kosong.

Poling yang dibuka melalui kolom komentar pada postingan berjudul “Pilwali Surabaya: Eri-Armuji Didukung Semua Parpol Lawan Kotak Kosong” diikuti oleh 6.873 warganet.
“Eri Cahyadi-Kotak Kosong? Karena hanya ada satu pasangan calon di Pilwali Kota, pendaftaran calon diperpanjang oleh KPU hingga 2-4 September 2024. Ayo daftaro rek sek onok waktu, jadi awakmu bakal pilih ndi?” tulis caption pada postingan tersebut.
Hasil sementara cukup mengejutkan. Setelah dua hari diunggah, hingga Senin (2/9/2024) pukul 09.55 WIB, 73 persen warganet memilih kotak kosong, sementara 27 persen mendukung pasangan Eri-Armuji.
Belum dapat dipastikan seberapa banyak akun yang mengikuti poling ini merupakan akun asli atau anonim. Namun, hasil ini tetap mengundang perhatian karena mayoritas warganet memilih kotak kosong. Poling ini juga dipenuhi komentar yang mendukung kotak kosong.
“Lek sampai seng menang kotak kosong, berarti itu jawaban Warga Kota Surabaya selama ini atas kinerja beliau yang lalu,” tulis seorang warganet.
“Semoga menang kotak kosong 99 persen,” tambah komentar lain.
Anggota Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, menjelaskan mekanisme kotak kosong untuk calon tunggal di pilkada. Menurutnya, surat suara akan memiliki dua kotak, satu untuk pasangan calon dan satu untuk kotak kosong.
“Satu kotak bergambar paslon, satu kotak kosong tanpa gambar,” jelas Choirul Umam, Senin (2/9/2024).
Choirul juga mengacu pada pilkada tahun 2020 mengenai penempatan kotak di kanan atau kiri, namun untuk tahun ini juknisnya belum ditentukan.
“Jika paslon tunggal, maka dianggap menang bila memperoleh lebih dari 50 persen suara. Jika kurang dari 50 persen, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan, dan pilkada akan dilakukan pada periode berikutnya,” tambah Choirul.
Hal tersebut sesuai dengan PKPU UU 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak 2020 dan UU Pemda yang mengatur pelaksanaan pilkada setiap lima tahun sekali.
(Redho)








