Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kasus ini melibatkan tersangka Febriadi bin Bachtiar (22) yang menganiaya kakak kandungnya, Akbar Anjas bin Bachtiar (34).
Keputusan ini disampaikan dalam ekspose RJ yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Sulsel, Teuku Rahman, didampingi Koordinator Tindak Pidana Umum, Akbar, serta Kasi Oharda, Alham, di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Kamis (13/2/2025). Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Ady Haryadi Annas, serta jaksa fasilitator Andi Indra K., SH, dan Andi Abdi Negara, SH.
Kasus ini bermula pada 5 Desember 2024 di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta. Saat itu, korban Akbar, yang sedang berjualan di sekitar pelabuhan, berinisiatif menemui adiknya, Febriadi, yang bekerja sebagai buruh angkut. Akbar ingin menasihati Febriadi karena laporan orang tua mereka menyebutkan sang adik sering mengamuk dan mengancam keluarga.
Mereka bertemu di atas KM Lambelu yang tengah sandar di pelabuhan. Akbar mengajak Febriadi turun ke pinggir dermaga untuk berbicara, tetapi Febriadi justru mengejar kakaknya dan menikam punggungnya dengan pisau. Beruntung, seorang anggota TNI yang berada di lokasi segera menyelamatkan korban dan membawanya ke RS TNI AL Jala Amari Makassar untuk mendapat perawatan.
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, serta adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka yang merupakan saudara kandung, Kejati Sulsel menyetujui penyelesaian melalui RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Semua memenuhi ketentuan yang berlaku. Korban sudah memaafkan, dan keduanya bertetangga. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ ini,” ujar Teuku Rahman.
Dengan disetujuinya RJ, Kejati Sulsel meminta jajaran Cabjari Pelabuhan Makassar segera menyelesaikan administrasi perkara, menyita pisau sebagai barang bukti untuk dimusnahkan, serta membebaskan tersangka.
“Saya berharap penyelesaian perkara ini tetap zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Teuku Rahman.
(Arifin Sulsel/Red)







