Surabaya — Kasus dugaan penggelapan retribusi hasil panen kopi yang sebelumnya ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur kini resmi dilimpahkan ke Polres Jember. Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan agar polisi menangani perkara ini secara serius dan profesional, Selasa (21/10/2025).
Pelimpahan kasus tercatat dengan nomor laporan LPB/143/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Baihaki menyebut langkah ini positif, namun menekankan agar penyidikan di tingkat daerah tidak memperlambat proses hukum.
“Kami menghargai pelimpahan ini, tapi jangan sampai perkara mandek. Polres Jember harus serius, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini,” tegas Baihaki Akbar.
Ia menambahkan bahwa AMI akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Pihaknya berharap Polres Jember segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta menindaklanjuti alat bukti yang telah diserahkan ke Polda Jatim.
“Kami sudah cukup lama menunggu keadilan. Kasus ini harus ditangani tegas agar ada efek jera bagi siapa pun yang merugikan petani,” ujar Baihaki.
Hingga saat ini, Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan pasca pelimpahan berkas dari Polda Jatim.
(Redho)







