JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat atas Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang diperingati pada 22 September 2024. “Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional sehingga lebih dekat dengan masyarakat,” ungkap Jenderal Sigit pada Kamis (26/09/2024).

Dalam momen spesial ini, Jenderal Sigit mengingatkan bahwa 69 tahun lalu, tepatnya pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No. 20/XVI/1955 untuk membentuk Seksi Lalu Lintas Jalan, yang menjadi cikal bakal Polisi Lalu Lintas. Sejak saat itu, polisi lalu lintas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Jenderal Sigit menekankan bahwa kamseltibcarlantas saat ini menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, inovasi terus dilakukan untuk memenuhi tuntutan zaman.
“Sekali lagi, selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Polantas Presisi hadir menuju Indonesia Maju,” tambahnya.
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan mengungkapkan inovasi terbaru yang sedang dikembangkan, yaitu aplikasi Traffic Attitude Record. Aplikasi ini berfungsi mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan akan menjadi acuan dalam penggunaan SIM.
“Ikuti perkembangan, karena Korlantas akan membangun basis data para pengemudi, baik yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka dalam kecelakaan,” jelas Kakorlantas.
Setiap pengguna jalan akan mendapatkan 12 poin saat menerima SIM. Jika pelanggaran terjadi, poin akan berkurang. Pengurangan poin bervariasi, mulai dari 1 poin untuk pelanggaran ringan hingga 12 poin untuk pelanggaran berat atau tabrak lari. Jika poin habis, pengguna tidak dapat memperpanjang SIM.
“Pengurangan poin akan diterapkan sesuai dengan pelanggaran, mulai dari 1 poin untuk pelanggaran ringan hingga 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan,” kata Kakorlantas.
Irjen. Pol. Aan juga menambahkan bahwa catatan perilaku pengemudi akan digunakan oleh bidang intelkam dalam penerbitan SKCK. Harapannya, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan efek jera melalui sistem ini.
“Data ini juga bermanfaat bagi fungsi intelijen dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian. Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara akan dicatat secara resmi,” tutup Irjen. Pol. Aan.
(Team/Red)







