Banyuwangi – Ganeshaabadi.com | sejarah asal usul yang awalnya tanah milik P khanan pernah menjadi konflik atau sengketa dengan pengembang perumahan dengan nama MILLENNIUM REGENCY sampai sejauh ini telah dikelola oleh pengembang perumahan yang baru, mirisnya tetep terjadi konflik yang hampir sama, dan hingga kini masih terjadi polemik didalam nya,”
Peristiwa konflik dimulai saat lahan tersebut dikelola oleh Perumahan MILLENNIUM REGENCY dan saat ini dikelola oleh pengembang Perumahan yang baru Yaitu “DE KEYSA RESIDENCE” Lokasi yang terletak di dusun Jinesari desa genteng kulon kecamatan genteng kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, (24/9/2023)
Awalnya lahan milik P khanan pernah di kerjasamakan dengan seorang pengembang perumahan warga genteng kulon yang akhirnya terjadi konflik sampai saat ini belum terselesaikan, hingga membuat banyak korban yang dirugikan, Termasuk Investor dari Surabaya yang bernama Abd wafi,
Dengan menginvestasikan uangnya yang senilai kurang lebih Rp 1,370,285,000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah), menurut abd Wafi uang tersebut sebagian masuk ke pemilik lahan, sebagian masuk ke pembangunan perumahan, dan selebihnya diduga dibawa oleh pihak pengembang perumahan, namun sampai saat ini masih belum jelas nasibnya”,
Entah dikarenakan proses hukum yang diduga tidak berjalan, ataukah memang pelakunya yang kebal hukum?,, bahkan sampai hari ini misterinya belum terungkap, proses hukum terkait hal tersebut menyisakan tanda tanya?, bagaimana langkah konkrit kepolisian resort kota Banyuwangi dalam menindak lanjuti terkait permasalahan kasus tersebut,
Ataukah ada indikasi lain,
Padahal saat itu sudah dilaporkan ke polsek setempat, berlanjut ke polresta, dan sampai ke polda Jawa Timur, dengan nomor : LP/B/296/X2021/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR
Sampai saat ini perihal laporan tersebut belum terselesaikan, seperti terkubur tertelan oleh waktu, belum tuntas permasalahan yang dialami oleh abd Wafi, kini lahan tersebut telah perpindah tangan kepada pengembang baru,” Penjelasan Rofiq kepada awak media.
Mungkin dianggap permasalahan tersebut sudah tidak berkelanjutan, akhirnya pemilik lahan punya inisiatif mencari lagi pengembang perumahan yang baru, dan melakukan kesalahan melupakan pengembang Perumahan yang sebelumnya.
Akhirnya menjalin kerjasama lagi dengan pengembang perumahan yang baru, dan dimulai pengerjaan proses pembangunan perumahan yang baru, karna yang sebelumnya Sudah ada bangunan Saluran air, taman, Pagar tembok, dan Gerbang gapura, dll, yang sudah dibangun oleh perumahan Millennium Regency, dilakukanlah pembersihan dirobohkan dan diratakan, dengan maksud dan tujuan untuk menghilangkan jejak perumahan yang sebelumnya,
Pertanyaannya? Apakah semudah itu menghilangkan uang seseorang, yang sudah Diinvestasikan ke pelaku usaha perumahan Sebesar,” Rp 1,370,285,000,00
(Red)