Mandailing Natal– Upaya Magrifatulloh, warga Desa Lambou Darul Ihsan, Kecamatan Bukit Malintang, untuk mendapatkan informasi publik dari pemerintah desa berujung kekecewaan. Kedatangannya ke kantor desa guna menyampaikan surat permintaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak membuahkan hasil karena kantor dalam kondisi tertutup tanpa informasi jam operasional.
Tak menyerah, Magrifatulloh mendatangi rumah Kepala Desa. Namun, sang istri menolak dengan nada tinggi. “Inda uboto boto i masalah desa, ke homu (Saya tidak mau tahu urusan desa, pergi kalian),” ujarnya, membuat suasana semakin tidak kondusif.
Saat mencoba menghubungi Sekretaris Desa melalui telepon, respons yang diterima juga tidak menggembirakan. Sekdes mengaku sedang berada di Panyabungan dan malah mempertanyakan identitas Magrifatulloh. “Mana surat tugas dan KTA kalian?” katanya.
Sebagai upaya terakhir, Magrifatulloh menghubungi Camat Bukit Malintang. Namun, camat menyatakan tengah sakit dan belum bisa menanggapi situasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, kantor Desa Lambou Darul Ihsan masih belum menunjukkan aktivitas pelayanan publik, dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa. Peristiwa ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di tingkat desa, padahal UU KIP mewajibkan setiap badan publik menyediakan akses informasi yang tidak dikecualikan kepada masyarakat.
Magrifatulloh berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka dan kooperatif, serta menghormati hak warga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
(Tim)








