Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Komisi I DPRD Muba sepakat memfasilitasi tenaga honorer non-database BKN serta peserta yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 agar dapat diakomodasi sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian PAN-RB.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Muba, Selasa (30/9/2025). Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kusumajaya SH MSi, dihadiri Kepala BKP SDM Muba H Pathi Riduan SE ATD MM, Kabid GTK Disdikbud Muba Drs H Hairusnyah MM, Wakil Ketua Komisi I DPRD Muba Andri Septa SH, Sekretaris Komisi I Me’en Saputri SE, serta perwakilan tenaga honorer.
Juru Bicara Aliansi Tenaga Honorer Non-Database BKN dan Gagal CPNS 2024, Aisyah Febriyanti, mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai di Kementerian PAN-RB yang diterima langsung oleh Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Suryo Hidayat.
“Harapan kami, tenaga honorer yang minimal sudah mengabdi dua tahun bisa masuk kategori PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Kepala BKP SDM Muba H Pathi Riduan menyampaikan bahwa sesuai arahan MenPAN-RB, terdapat tiga kategori yang berpeluang diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu, yakni tenaga honorer non-ASN yang tidak masuk database BKN, peserta CPNS yang tidak lulus, serta pegawai yang pernah ikut seleksi PPPK namun tidak mendapatkan formasi, dengan syarat telah bekerja minimal dua tahun.
“Dari hasil pendataan, ada 165 tenaga honorer di Muba. Sekitar 100 orang sudah bekerja lebih dari dua tahun, sisanya 65 orang belum mencapai dua tahun. Kami siap memfasilitasi, mari sama-sama berjuang,” jelas Pathi.
Sementara itu, Kabid GTK Disdikbud Muba, Hairusnyah, menyebutkan bahwa pihaknya telah mendata 537 tenaga honorer di sektor pendidikan dan akan mengoordinasikan data tersebut ke BKP SDM Muba. “Nanti akan kami rinci siapa saja yang memenuhi syarat agar bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Muba Indra Kusumajaya menegaskan bahwa pihak legislatif akan mengawal penuh proses ini. Bahkan, DPRD Muba berencana menyampaikan langsung usulan tersebut ke KemenPAN-RB.
“Kami akan bantu memfasilitasi, tentu dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen memperjuangkan rekan-rekan honorer agar masuk kategori PPPK paruh waktu,” ujar Indra.
Ia menambahkan, perjuangan ini sangat penting mengingat kebijakan pemerintah pusat yang menegaskan bahwa mulai 2026, tidak ada lagi tenaga honorer. Seluruh pegawai di instansi pemerintah wajib berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu.
(Erwin)








