Sidoarjo – Upaya Febry Firdaus mencari keadilan berujung pelik. Niatnya melaporkan atasannya berinisial G atas dugaan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP, justru berbuntut laporan balik. Febry dituduh mencuri oleh G. Tak hanya itu, Febry dan dua rekannya juga dipanggil oleh Kanit Reskrim Polsek Krian secara informal, tanpa surat resmi, hanya melalui telepon dan pesan singkat.
Pemanggilan berlangsung Kamis (3/7/2025) sejak pagi hingga malam. Ketiganya langsung dibuatkan Berita Acara Interogasi (BAI) oleh penyidik berinisial S, meskipun status mereka tak dijelaskan secara pasti, apakah sebagai saksi, terlapor, atau tersangka.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Febry dan dua rekannya dipertemukan dengan pelapor G di kantor polisi. Dalam pertemuan tersebut, G menuntut mereka masing-masing membayar Rp5 juta. Selain itu, G meminta agar gaji dan dana yang diduga hasil penggelapan diserahkan serta “diputihkan” tak dilanjutkan ke proses hukum dengan persetujuan di hadapan penyidik.
Febry membantah keras tuduhan pencurian. Ia mengaku kehadirannya ke rumah kos G sudah seizin pemilik kos, hanya untuk mencari keberadaan G yang dinilai kabur dari tanggung jawab.
“Saya tidak merasa mencuri. Saya masuk ke tempat itu tidak mengendap-endap. Saya juga sudah izin ke ibu kos. Kami ingin tahu keberadaan G karena dia yang semestinya bertanggung jawab,” kata Febry kepada wartawan.
Febry menegaskan, laporannya ke polisi terkait dugaan penggelapan oleh G adalah bentuk keberanian menegakkan keadilan. Namun, ia justru menghadapi tekanan balik.
“Yang saya laporkan adalah dugaan penggelapan dalam jabatan oleh G sesuai Pasal 374. Tapi kemudian kami justru dilaporkan balik. Apalagi pemanggilan kami juga bukan melalui surat resmi, hanya lewat telepon,” tambah Febry.
Merasa proses hukum tidak wajar, Febry pun berkonsultasi dengan Bidang Propam Polda Jawa Timur dan akhirnya resmi melaporkan kejadian ini ke Propam.
Sementara itu, awak media berusaha mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Krian berinisial D. Namun saat dihubungi, D hanya menjawab singkat, “Kasusnya dua-duanya diproses,” sebelum sambungan telepon ditutup.
Kapolsek Krian Kompol Atmagiri juga turut memberikan keterangan pada Minggu (6/7). Ia membenarkan telah menerima informasi dari Kanit Reskrim dan penyidik bahwa kasus dugaan penggelapan masih dalam proses karena kedua belah pihak saling melapor. Kapolsek menyebutkan, penyidik tidak ikut dalam mediasi, tetapi hingga saat ini kedua belah pihak belum menemukan titik temu. Perkara tersebut, katanya, masih terus diproses.
(Redho)








