Bojonegoro, Jawa Timur (16/10/2025) — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Seorang warga bernama Nurul, asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Sumberrejo, menjadi korban setelah mobil miliknya yang dijadikan jaminan pinjaman uang tak kunjung dikembalikan oleh seseorang berinisial LR.
Peristiwa ini resmi dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor STPL/263/X/2025/SATRESKRIM, tertanggal 16 Oktober 2025. Korban merasa dirugikan setelah LR tidak menepati janji pengembalian kendaraan sesuai kesepakatan awal.
Pendamping hukum korban, Umar Al Khotob, yang juga Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, menjelaskan bahwa kliennya telah melunasi pinjaman dan berhak mendapatkan kembali mobil tersebut. Namun, saat proses tebus dilakukan, LR justru meminta tambahan uang sebesar Rp15 juta, dengan alasan mobil sudah berada di Bali.
“Kesepakatan awal hanya Rp35 juta, tapi saat hendak ditebus, justru diminta Rp50 juta dengan dalih mobil dibawa ke Bali. Ini jelas di luar perjanjian,” ujar Umar.
Lebih lanjut, Umar mengungkapkan bahwa informasi mengenai keberadaan mobil di Bali justru disampaikan oleh Kepala Desa Kedungrejo, yang diketahui merupakan ayah kandung LR. Hal itu semakin menimbulkan kecurigaan adanya unsur permainan dalam kasus tersebut.
Umar menilai tindakan LR berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami percaya Polres Bojonegoro akan bekerja profesional dan tidak tebang pilih. Korban sudah cukup menderita,” tegas Umar, yang juga menjabat Ketua YBH Batara DPD Jawa Timur.
Sementara itu, pihak Polres Bojonegoro hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masih berada pada tahap penyelidikan awal oleh Unit Satreskrim untuk memastikan adanya unsur pidana serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang dugaan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Bojonegoro yang belakangan marak terjadi, meresahkan masyarakat, dan menuntut ketegasan aparat penegak hukum.
(Redho)







