Musi Rawas – Seorang pria bernama Ismail (40), warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas setelah nekat menganiaya ibu kandungnya, SA (80). Diduga, aksi tersebut dilakukan akibat kecanduan judi online (judol) dan emosi karena tidak diberi uang oleh korban.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ismail ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Insiden penganiayaan terjadi pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah korban. Berawal dari kekesalan Ismail setelah kalah judi online, ia membanting handphone miliknya dan meminta uang kepada ibunya. Karena tidak diberi, ia langsung membanting serta mencekik leher korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil gunting dan mengancam korban dengan berkata, “Mati kau gek.”
Korban berhasil diselamatkan oleh cucunya, FA, yang membawanya lari ke rumah ibu RT setempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pergelangan tangan kanan dan bekas cekikan di leher. Tak terima dengan perlakuan anaknya, SA akhirnya melapor ke Polsek STL Ulu Terawas.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/02/I/2025/SPKT/Sek Terawas/Res Mura, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya, petugas segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, Ismail mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
(Erwin Kaperwil Lubuklinggau, Musi Rawas)








