BANYUWANGI – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Banyuwangi menemui dan berdialog langsung dengan para pemohon yang sedang mengantri mendapatkan pelayanan di Ruang Loket Pendaftaran.
Kegiatan itu pun menarik antusiasme para pemohon di Kantah Kabupaten Banyuwangi karena Kakantah bersedia berdialog langsung dengan para pemohon tentang perubahan Sertifikat Analog menjadi Sertifikat Elektronik.
“Pemohon diwajibkan mengajukan validasi dan verifikasi data fisik dan data yuridis terlebih dahulu atau ahli media. Setelah validasi dan verifikasi data, pengguna layanan baru bisa mendaftarkan berkas permohonan ke loket pendaftaran untuk diproses sesuai ketentuan,” terang Machfoed Effendi, A.Ptnh dalam penjelasannya, Selasa (23/07/2024)
Kakantah Kabupaten Banyuwangi juga memberikan gambaran detail Sertifikat Elektronik yang telah terbit mulai dari adanya barcode hingga kode unik untuk keamanan atas dokumen elektronik yang diterbitkan.
Dalam dialognya Kakantah Kabupaten Banyuwangi juga menghimbau agar informasi ini dapat disebarluaskan ke masyarakat umum.
(Team/Red)