Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., memberikan keterangan resmi terkait insiden pengeroyokan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur.
“Menurut informasi yang telah kami himpun, insiden ini terjadi saat Kajari Kabupaten Kediri sedang dalam perjalanan bersama keluarga,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis (26/12/2024).
Kronologi Kejadian
Kajati Jatim menjelaskan bahwa dalam perjalanan tersebut, Kajari Kabupaten Kediri dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal. Kedua pelaku, yang diketahui berinisial HFL (33), warga Kampung Dalem, dan AM, warga Kecamatan Mojo, diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan Kajari.
Dalam situasi mendesak tersebut, Kajari merasa perlu mengambil langkah perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan bagi aparat penegak hukum.
Dasar Hukum Penggunaan Senjata Api
Kajati Jatim menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Langkah tersebut berpedomam pada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 8B,” jelasnya.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas.
Pasal 2 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api untuk mendukung tugas dan wewenangnya. Sementara Pasal 9 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa senjata api digunakan hanya sebagai tindakan terakhir untuk menghentikan ancaman terhadap jiwa jaksa.
“Penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi darurat untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius,” tambah Mia Amiati.
Langkah Penanganan Insiden
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangani insiden ini secara menyeluruh dan transparan. Kajati Jatim menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap fakta di lapangan.
“Kami memastikan bahwa Kejaksaan memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggotanya, baik dalam tugas maupun keseharian,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait insiden ini. “Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tegasnya.
Komitmen Kejaksaan
Kajati Jatim menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan keamanan seluruh jajaran aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur.
“Kami berharap insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan,” pungkasnya.
(redho)