Mandailing Natal – Dugaan praktik listrik ilegal di Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, kini resmi masuk ranah hukum. Setelah dua kali dilayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Perdagangan Madina pada 30 Juni dan 7 Juli 2025 tanpa jawaban, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Mandailing Natal.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan dibuktikan dengan keluarnya Surat Penerimaan Pengaduan (SP2D) dari Polres Madina, menandakan perkara tengah dalam proses penyelidikan.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan antara lain:
1. Pemasangan KWH meter pada kios pedagang tanpa izin resmi PT PLN (Persero).
2. Pemanfaatan listrik dari KWH induk yang pembayarannya dibebankan pada APBD Kabupaten Madina, namun dijual kembali ke pedagang melalui sistem token.
3. Penjualan token listrik oleh pihak pengelola pasar tanpa legalitas usaha di bidang kelistrikan.
Praktik ini diduga melanggar UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pajarur Rohman, salah satu pihak pelapor, menegaskan persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan fasilitas publik.
“Kami sudah dua kali melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Perdagangan Madina, tapi tak ada jawaban. Karena itu, kami menempuh jalur hukum. SP2D sudah kami terima sebagai tanda laporan resmi diproses,” ujarnya.
Pajarur juga menyebut, Kepala Dinas Perdagangan Madina diduga mengetahui praktik ini namun tetap membiarkan berlangsung. Bahkan, persoalan tersebut disebut sudah pernah dibahas dalam rapat DPRD Madina, sehingga dugaan pembiaran semakin menguat.
Selain itu, laporan juga diperkuat bukti lapangan dan konfirmasi dari PLN Panyabungan yang menegaskan tidak pernah memberi izin resmi atas praktik pemasangan serta penjualan listrik di Pasar Baru.
“Kalau ini sudah pernah dibahas di DPRD, berarti pihak Dinas tahu. Tapi anehnya, praktik ini masih diduga berjalan sampai sekarang. Minimnya kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan fasilitas umum juga membuat hal seperti ini terus terjadi,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Madina membenarkan laporan telah diterima dan memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Magrifatulloh)







