Medan – Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan identitas palsu. Laporan tersebut dibuat oleh Elsa Lorenza (29) dan teregister dalam LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Agustus 2025.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomeini, SE, SH, MH didampingi Hardian Maulana Putra, SH menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pernikahan kliennya dengan terlapor pada 31 Oktober 2015. Dari pernikahan itu, pasangan ini dikaruniai dua anak. Namun, belakangan diketahui bahwa terlapor ternyata sudah memiliki istri dan anak yang tinggal di Tapanuli Utara.
“Yang kami kedepankan adalah dugaan penggunaan identitas palsu. Saat menikah, terlapor menggunakan KTP atas nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal sebenarnya ia ASN di Taput. Klien kami pada 2019 sudah berusaha mencari itikad baik dari terlapor, namun tidak ada tanggapan,” ungkap Khomeini, Senin (25/8/2025).
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa pada 19 Agustus 2025 mereka telah mengirimkan somasi sekaligus menemui Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Inspektorat Taput untuk meminta agar terlapor diproses secara kode etik sebagai ASN. Selain itu, mereka mendesak Ditkrimum Polda Sumut segera memanggil terlapor untuk diperiksa.
Hardian Maulana menambahkan, tindakan yang dilakukan oknum ASN tersebut sangat disayangkan karena justru mencoreng citra aparatur negara. “Alih-alih menjadi teladan, malah melakukan kebohongan yang berdampak hukum dan merugikan klien kami. Kami juga akan mengajukan pengaduan masyarakat terkait dugaan penelantaran anak,” tegasnya.
Sementara itu, pelapor Elsa Lorenza berharap agar keadilan ditegakkan. Ia meminta hak untuk kedua anaknya yang merupakan anak kandung dari terlapor agar tetap mendapat pengakuan dan nafkah sebagaimana mestinya.
(Tim)







